KOMPAS.com - Mulai 13 November 2021, DKI Jakarta secara resmi akan menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang.
Dikutip dari Kompas.com, 26 Oktober 2021, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021.
“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Syafrin melalui siaran pers resmi Pemprov DKI, 26 Oktober 2021.
Baca juga: Sah, Tilang Uji Emisi Mobil dan Motor di DKI Berlaku 13 November 2021
Uji emisi adalah salah satu upaya untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.
Tes ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.
Melalui proses ini beberapa poin penting terkait dengan kondisi kendaraan dapat diketahui. Seperti halnya kondisi injektor, kadar gas buang mesin, hingga kadar sisa gas buang dari knalpot.
Baca juga: Mengapa Ada Sanksi Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi?
Tujuan dari diberlakukannya kebijakan uji emisi gas buang adalah untuk menciptakan udara bersih di Jakarta.
Melansir Kompas.com, 27 Oktober 2021, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkapkan pertumbuhan kendaraan bermotor menjadi salah satu penyebab meningkatnya kemacetan dan pencemaran udara.
Peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di Jakarta, menurut Asep memberikan kontribusi pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan, yakni Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu.
Asep menjelaskan dari kajian yang sudah dilakukan, sektor transportasi di Jakarta memberikan dampak paling signifikan pada pencemaran udara.
Hasil atau temuan utama dari kajiannya adalah sektor transportasi merupakan sumber utama polusi udara, terutama untuk polutan NOx (72,40 persen), CO (96,36 persen), PM10 (57,99 persen), dan PM2.5 (67,03 persen).
Baca juga: Catat, Ini Daftar Bengkel Uji Emisi Motor di Jakarta