Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp 500.000.
Sedangkan untuk pemilik sepeda motor dikenai sanksi tilang paling banyak Rp 250.000.
Dikutip Kompas.com, 30 Oktober 2021, pengguna kendaraan bermotor disarankan untuk selalu membawa bukti lulus uji emisi kendaraan setiap bepergian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, polisi nantinya bisa mengecek dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.
Oleh karena itu disarankan untuk menyatukan hasil uji emisi dengan STNK.
"Kami sarankan disatukan dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ujar Asep.
Selain itu, polisi juga bisa mengecek lewat aplikasi dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan. Setelah itu akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum.
(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Singgih Wiryono, Stanly Ravel | Editor: Nursita Sari, Stanly Ravel, Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.