Syafrin mengatakan kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Berikut daftar lokasi yang melayani uji emisi sepeda motor di Jakarta.
Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63, Pal Meriam
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255, Cawang
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jenderal Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultant, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, RT 004/ RW 005
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20, Duren Sawit
Jakarta Selatan
- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan Rc Veteran No 162, Bintaro, Pesanggrahan
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritellindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter), Jalan Danau Sunter Selatan, Blok O/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A, RT 5/ RW 2
Jakarta Barat
- PT Surganya Motor Indonesia, Jalan Perjuangan Panjang No 35, RT 001/RW 002, Kel. Kelapa Dua
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto, Kav.No 1, Kel. Sumur Batu Jakarta Barat
Biaya uji emisi
Melansir Kompas.com, Jumat (29/10/2021), biaya uji emisi mobil berkisar Rp 200.000. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto.
"Setahu saya sekitar Rp 100.000 - 200.000 untuk mobil," kata Asep.
Sedangkan untuk sepeda motor, Asep menjelaskan, tarif yang dikenakan setengah dari kisaran tarif uji emisi untuk mobil.
Namun tarif tersebut merupakan tarif pasaran normal yang saat ini beredar di tengah-tengah masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup, kata Asep, masih belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah uji emisi di DKI Jakarta.
Baca juga: Simak Biaya Uji Emisi Mobil di Jakarta Terbaru