Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Sanggah Seleksi PPPK Guru Tahap 1 Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Kompas.com - 30/10/2021, 16:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pengumuman hasil sanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 1 telah diumumkan pada Jumat (29/10/2021).

Hal itu merujuk pada Pengumuman Nomor 6184/B/GT.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Adapun pengumuman tersebut dikeluarkan pada 28 Oktober 2021 oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril.

Pengumuman hasil sanggah PPPK Guru 2021 tahap 1 bisa diakses melalui laman resmi SSCASN dan https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS dan PPPK 30 Oktober 2021

Cara cek pengumuman hasil sanggah PPPK Guru tahap 1

a. Melalui SSCASN

  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Arahkan kursor pada menu "Layanan Informasi" yang tertera pada bagian atas laman SSCASN
  3. Klik "Hasil Seleksi PPPK Guru"
  4. Anda akan diarahkan pada laman pengunduhan hasil pasca sanggah seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 1
  5. Lalu, untuk mengunduh data hasil pasca sanggah seleksi tahap 1, Anda perlu memilih provinsi terlebih dahulu
  6. Setelah memilih 1 provinsi, akan muncul tombol berwarna hijau bertuliskan "Unduh Hasil Pasca Sanggah Seleksi Tahap 1"
  7. Klik tombol tersebut
  8. Anda akan diarahkan ke laman baru yang menyajikan link hasil seleksi kompetensi pengadaan PPPK Guru 2021 berformat PDF
  9. Klik link tersebut untuk mendownload.

b. Melalui laman PPPK Guru

  1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  2. Pilih menu baru "Cek Kelulusan Peserta Pasca Sanggah"
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tertera pada laman
  4. Klik tombol "Cari".

Baca juga: Keluhan Sulit Akses Pengumuman Hasil SKD CPNS di Laman SSCASN, Ini Kata BKN

Apa itu masa sanggah PPPK Guru tahap 1

Dilansir dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan seleksi kompetensi tahap 1, 2, dan 3.

Serta memberikan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Baca juga: Kapan Laman Hasil Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru Dibuka? Ini Kata BKN

Jadwal terbaru seleksi PPPK Guru 2021

Berikut jadwal terbaru rangkaian seleksi PPPK Guru 2021:

  • Pengumuman hasil sanggah I: 29 Oktober 2021
  • Pengumuman dan Pemilihan Formasi II: 1-4 November 2021
  • Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 8 November 2021
  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 8-9 November 2021
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 10-13 November 2021
  • Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 18 November 2021
  • Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 19-21 November 2021
  • Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 21-27 November 2021.

Baca juga: Kapan SKD Diumumkan dan Kapan SKB Dilaksanakan? Ini Jawaban BKN

Penambahan nilai kompetensi teknis

Penambahan nilai kompetensi teknis didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis
  4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Nilai kompetensi teknis maksimal adalah 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.

Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS lewat Laman SSCASN

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com