Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Jadi NPWP, Berapa Penghasilan yang Kena Pajak?

Kompas.com - 09/10/2021, 10:05 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi.

NIK resmi berfungsi sebagai NPWP setelah disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (7/10/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penambahan fungsi NIK menjadi NPWP tidak serta-merta membuat anak usia di atas 17 tahun wajib membayar pajak.

"Ini untuk meluruskan. Mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak, (itu) tidak benar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers UU HPP, seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (7/10/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, penarikan pajak hanya dilakukan kepada wajib pajak yang punya penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Tidak Benar, Semua Warga Negara Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP

Bagaimana ketentuannya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi bertujuan untuk integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan.

"Bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional," ujar Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).

Dia juga menegaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan setiap orang pribadi membayar pajak.

Pembayaran pajak dilakukan jika:

  • Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau
  • Peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).

Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan bahwa PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Baca juga: Beredar Isu Semua Orang Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP, Benarkah?

Sesuai dengan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.

Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurangan penghasilan netto Wajib Pajak (WP).

Menurut Neilmaldrin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Untuk cara penghitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Dalam konferensi pers, Sri Mulyani mengatakan, penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com