Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Anak dengan Nama 19 Kata Sulit Dapat Akta Lahir, Bagaimana Ketentuannya?

Kompas.com - 05/10/2021, 18:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan surat seorang warga kepada Presiden Joko Widodo yang kesulitan mendapat akta anaknya.

Diketahui sang anak memiliki nama 19 kata, yaitu Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Dalam suratnya, ia mengaku sudah mengurus akte kelahiran anaknya selama tiga tahun sejak 2019, tetapi selalu ditolak dan diminta untuk mengganti nama.

Surat tersebut diunggah oleh beberapa akun Instagram, salah satunya akun @info_tuban.

Lantas, apakah ada ketentuan nama dalam pengurusan akte kelahiran?

Baca juga: Viral, Nama Anak 19 Kata, Bagaimana Pencatatan Kependudukannya?

Tanggapan Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, nama anak yang panjang tidak memungkinkan untuk dimuat di beberapa catatan kependudukan.

"Dengan nama yang panjang tersebut, ada kesulitan teknis karena kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti ijazah, paspor tidak muat," kata Zudan, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Oleh karena itu, Zudan menyarankan, agar masyarakat mau menyingkat nama anak atau ganti nama dengan yang lebih pendek.

Dia sebelumnya juga pernah menjelaskan terkait nama anak yang terdiri dari 19 kata ini.

Menurut Zudan, tak ada larangan untuk memberi nama yang panjang. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki aturan hukum terkait pemberian nama.

Akan tetapi, ia menyebutkan, ada satu kendala yang akan dialami oleh sang pemilik nama jika namanya terlalu panjang.

Sebab, setiap kali mengajukan permohonan pembuatan kartu kependudukan, petugas akan meminta untuk mengisi formulir mengenai identitas pribadi.

Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil

Dalam formulir itu, terdapat kotak-kota untuk menuliskan karakter dalam jumlah terbatas.

Bagi mereka yang memiliki nama dengan karakter melebihi kotak yang tersedia, namanya bisa tidak tercantum secara utuh.

"Agar nama yang bersangkutan tetap dapat tercantum dan cukup untuk dimuat, maka penulisannya bisa disingkat," jelas dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Jika melihat KTP saat ini, terdapat ruang untuk penulisan nama kurang lebih 4 sentimeter.

Dengan jenis dan ukuran tulisan yang digunakan, ruang tersebut hanya bisa memuat sekitar 30 karakter, termasuk spasi.

Di luar masalah penulisan dalam kartu identitas, Zudan menyebut tidak ada masalah lain terkait dengan administrasi kependudukan yang akan timbul pada pemilik nama tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Wasit VAR Sivakorn Pu-Udom dan Kontroversinya di Piala Asia U23 2024

Tren
Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Penjelasan PVMBG soal Gunung Ruang Kembali Meletus, Bisa Picu Tsunami

Tren
100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

100 Gerai KFC Malaysia Tutup di Tengah Aksi Boikot Produk Pro-Israel

Tren
5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

5 Korupsi SYL di Kementan: Biaya Sunatan Cucu, Beli Mobil untuk Anak, hingga Bayar Biduan

Tren
Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital (IKD)? Berikut Tujuan dan Manfaatnya

Tren
AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya, Ahli dan Kemenkes Buka Suara

Tren
Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Studi: Mengurangi Asupan Kalori Diyakini Bikin Umur Lebih Panjang

Tren
10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

10 Rekomendasi Ras Anjing Ramah Anak, Cocok Jadi Peliharaan Keluarga

Tren
Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Terjadi Penusukan WNI di Korea Selatan, 1 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Tren
Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com