Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akta Kelahiran Hilang? Begini Alur Mengurusnya di Dukcapil

Kompas.com - 08/04/2021, 12:10 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah dokumen penting yang digunakan untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.

Surat sah yang menerangkan kelahiran dan asal usul seseorang ini biasa menjadi persyaratan pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga atau KK, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, hingga pembuatan surat nikah.

Ketika akta kelahiran hilang karena faktor kelalaian, bencana atau pencurian, Anda harus segera mengurusnya agar tak melahirkan kendala apapun di masa depan.

Baca juga: Kemendagri: Kepemilikan Akta Kelahiran Anak pada 2020 Capai 93,78 Persen

Dokumen yang harus disiapkan

Sebelum Anda mengajukan aplikasi pembuatan akta hilang, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.

Berikut adalah dokumen persyaratan untuk mengurus akta hilang:

  • Surat kehilangan dari kepolisian.
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
  • Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak.
  • Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada).
  • Fotokopi e-KTP orang tua.

Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta. 

Akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.

Baca juga: Pertama di Indonesia, Bandung Luncurkan Akta Kelahiran Braille

Alur mengurus akta kelahiran yang hilang

Prosedur dan cara pembuatan akta hilang ini tergantung dari peraturan masing-masing pemerintah daerah dimana akta Anda diterbitkan. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISDUKCAPIL KOTA SEMARANG (@disdukcapilkotasemarang)

Sebagai contoh di Disdukcapil Kota Semarang, alur pengurusan akta kelahiran bisa dimulai dengan mengambil antrian online di laman resmi Disdukcapil Kota Semarang, yaitu di e-services.dispendukcapil.kotasemarang.go.id

Kemudian klik "Antrian Online", dan isilah data yang ada di dalamnya.

Yaitu nomor identitas atau NIK, Nomor HP, loket perekaman sesuai domisili atau alamat KTP, kemudian hari juga tanggal pengurusan.

Untuk pengurusannya sendiri Anda bisa langsung melaju menuju Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang sudah ditentukan.

Di Dispendukcapil, petugas akan mengecek kelangkapan berkas sesuai persyaratan yang diminta.

Kemudian jika berkas sudah lengkap, pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen.

Kini, akta kelahiran juga bisa Anda cetak manual sendiri di rumah. Seperti yang diberitakan Kompas.com (23/03/2021), bahwa akta kelahiran baru sudah dilengkapi dengan QR Code dan bisa dicetak sendiri di rumah.

Caranya, adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan dokumen di berbagai layanan resmi dinas kependudukan masing-masing daerah.

Permohonan yang sudah diproses oleh Disdukcapil akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.  

Baca juga: Kini KK, Akta Kelahiran dan Kematian Bisa Dicetak Sendiri, Simak Caranya di Sini

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini 'Ditemukan'

57 Tahun Hilang Saat Perang Vietnam, Tentara Amerika Ini "Ditemukan"

Tren
5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

5 Tahun Menjabat, Sekian Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR RI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com