Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku KTP Elektronik Habis, Haruskah Diganti Baru? Ini Penjelasan Dukcapil

Kompas.com - 12/04/2021, 13:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Penduduk Indonesia yang berusia minimal 17 tahun diwajibkan memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk. 

Sejak tahun 2009, pemerintah meluncurkan program KTP elektronik (KTP-el) menggantikan bentuk KTP sebelumnya. 

Di dalam KTP-el terdapat sejumlah informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan alamat. Beberapa KTP elektronik juga terdapat keterangan masa berlaku kartu.

Baca juga: Bisakah Foto di KTP Elektronik Diganti? Simak, Ini Syarat dan Caranya


Namun sejak tahun 2014, masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup.

Lantas jika di dalam KTP elektronik masih tertera masa berlaku kartu sampai dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki keterangan “Seumur Hidup” haruskah masyarakat menggantinya?

Masa berlaku KTP elektronik

Terkait hal tersebut Dirjen Dukcapil Kementrian dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan meskipun KTP elektronik terdapat masa berlaku atau kedaluwarsanya namun KTP elektronik akan tetap berlaku.

“Apabila KTP-el ada masa kadaluwarsanya maka itu akan tetap berlaku. Itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013, dinyatakan KTP berlaku seumur hidup,” jelasnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Viral E-KTP Tetap Difotokopi, Apa Fungsi Chip di KTP Elektronik?

Penjelasan dari KTP elektronik berlaku seumur hidup dalam keterangan tersebut menurutnya bukan berarti KTP elektronik harus ditulis berlaku seumur hidup

Zudan menegaskan esensi dari berlaku seumur hidup adalah meskipun KTP elektronik memiliki masa berlaku atau kedaluwarsa, namun tidak perlu dicetak kembali.

Zudan juga menjelaskan informasi tersebut melalui akun resmi TikToknya @zudanariffakrullah.

@zudanariffakrulloh

 

? original sound - Zudan Arif

UU Nomor 24 tahun 2013

Penjelasan mengenai masa berlaku KTP elektronik yang saat ini berlaku seumur hidup merujuk UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa pemberlakukan KTP-el diatur dalam pasal 64 ayat 4 yakni masa berlaku KTP yang sebelumnya 5 tahun diubah menjadi seumur hidup.

Menurut peraturan tersebut disampaikan hal ini dilakukan supaya diperoleh kemudahan dan kelancaran dalam pelayanan publik di berbagai sektor.

Selain itu hal ini juga dilakukan untuk menghemat keuangan negara setiap lima tahunnya.

Baca juga: Jangan Bongkar Chip KTP Elektronik Anda, Ini yang Perlu Diketahui

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Fungsi Chip pada KTP Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com