Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dukcapil soal Alur dan Jenis Kelamin KTP-el Transgender

Kompas.com - 06/06/2021, 18:15 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayani pembuatan KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) bagi transgender.

Layanan administrasi kependudukan transgender ini seperti yang telah dilaksanakan pada Selasa (1/6/2021) lalu di Tangerang Selatan.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, negara berkewajiban mendata penduduk rentan administrasi kependudukan.

Hal tersebut diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.

“Kewajiban negara memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia WNI maupun WNA yang memiliki KITAP atau kartu izin tinggal tetap. Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” kata Zudan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/5/2021).

Lantas, bagaimana dengan alur layanan dan jenis kelamin untuk KTP-el bagi transgender?

Baca juga: Beri Layanan E-KTP kepada Transgender, Kemendagri: Tak Boleh Ada Diskriminasi

Penjelasan Dirjen Dukcapil

Zudan menjelaskan tidak ada perbedaan alur perekaman KTP-el bagi transgender.

“Tidak mendaftar di SIAK, tetapi di dinas dukcapil. Sama seperti pembuatan KK dan KTP biasa kok,” ujar dia.

Secara terpisah, Direktur Pandaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil David Yama menyampaikan, untuk sementara ini Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdata dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah punya NIK.

Jenis kelamin

Zudan menegaskan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, hanya ada dua jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan.

Sehingga tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

Dalam pengisiannya, lanjut Zudan, Dukcapil meminta yang bersangkutan mengisikan data secara jujur.

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” papar dia.

Zudan menuturkan, dengan memiliki KK dan KTP-el, maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, bantuan sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com