Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar di OJK

Kompas.com - 20/09/2021, 15:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.

Bagaimana cara mengecek pinjol legal? Simak 3 cara berikut ini! 

1. Website OJK

Anda bisa mengecek status legalitas pinjmana online melalui website OJK.

OJK secara rutin memperbarui daftar fintech lending atau pinjol yang telah resmi terdaftar.

Untuk itu, sebelum memberikan data diri atau melakukan pinjaman, masyarakat diimbau untuk memastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin.

Berikut 3 cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

  1. Akses laman OJK di alamat https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau klik di sini
  2. Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah, atau
  3. Ketik "Financial Technology - P2P Lending OJK" di mesin pencarian, lalu klik situs web OJK yang muncul di laman hasil.

Baca juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Ketiga cara tersebut akan menghubungkan Anda ke daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Ada tautan daftar pinjol yang disusun berdasarkan tanggal pemberian izin.

Untuk mengecek pinjol terdaftar atau tidak, maka ketik nama pinjol yang ingin dicari di kolom pencarian. Kolom tersebut terletak di bagian bawah, kemudian klik cari.

Setelah itu, akan muncul tautan penyelenggara pinjol berdasarkan tanggal pemberian izinnya. Klik tautan tersebut dan cek apakah nama pinjol yang dicari ada dalam daftar tersebut.

Adapun hingga 8 September 2021, total jumlah penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK sejauh ini sebanyak 107 penyelenggara.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.
  • Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

3. Telepon 157 atau e-mail

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.

Melalui saluran pengaduan ini, masyarakat juga bisa bertanya mengenai legalitas suatu penyedia pinjol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com