KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam Lumban Tobing mengatakan, hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 3.365 entitas ilegal atau pinjol ilegal yang tersebar di Tanah Air.
Pinjaman online ilegal tersebut kata Tongam, bisa sangat mengerikan dan tidak manusiawi.
Sebab ditemukan banyak praktik penipuan yang dilakukan.
"Misalnya, suku bunganya sangat tinggi. Yang kita pinjam 1 juta tapi yang ditransfer hanya Rp 600.000, bunganya yang awalnya perjanjian 1 persen per hari menjadi 3 persen, ini kejahatan, ini penipuan," kata Tongam seperti dikutip dari Kompas.com (3/9/2021).
Baca juga: Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp, Begini Caranya
Tak hanya itu, Tongam juga mengungkapkan, hal yang paling mengerikan perusahaan pinjol ilegal tersebut meminta para peminjam untuk mengizinkan datanya diakses.
Termasuk data-data kontak yang ada di ponsel.
Sehingga sejumlah kontak yang berhubungan dengan peminjam juga dapat mengalami dampaknya.
"Ini yang jadi malapetakanya. Makanya ini yang seharusnya dihindari. Jangan sampai pernah mau datanya diakses," ungkap Tongam.
Lalu, bagaimana cara mengadukan pinjol ilegal?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, ada 3 cara untuk melakukan pengaduan pinjaman online ilegal.
Berikut rinciannya:
Baca juga: Duduk Perkara Transfer Tiba-tiba Uang Rp 1,5 Juta Sempat Disebut dari Pinjol, Ini Faktanya