Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Meminjam tapi Ditagih Pinjol Ilegal? Ini Cara Melaporkannya

Kompas.com - 06/09/2021, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam Lumban Tobing mengatakan, hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 3.365 entitas ilegal atau pinjol ilegal yang tersebar di Tanah Air.

Pinjaman online ilegal tersebut kata Tongam, bisa sangat mengerikan dan tidak manusiawi.

Sebab ditemukan banyak praktik penipuan yang dilakukan.

"Misalnya, suku bunganya sangat tinggi. Yang kita pinjam 1 juta tapi yang ditransfer hanya Rp 600.000, bunganya yang awalnya perjanjian 1 persen per hari menjadi 3 persen, ini kejahatan, ini penipuan," kata Tongam seperti dikutip dari Kompas.com (3/9/2021). 

Baca juga: Cek Aplikasi Pinjol Ilegal Melalui WhatsApp, Begini Caranya

Akses kontak dan data pribadi

Tak hanya itu, Tongam juga mengungkapkan, hal yang paling mengerikan perusahaan pinjol ilegal tersebut meminta para peminjam untuk mengizinkan datanya diakses. 

Termasuk data-data kontak yang ada di ponsel.

Sehingga sejumlah kontak yang berhubungan dengan peminjam juga dapat mengalami dampaknya. 

"Ini yang jadi malapetakanya. Makanya ini yang seharusnya dihindari. Jangan sampai pernah mau datanya diakses," ungkap Tongam.

Lalu, bagaimana cara mengadukan pinjol ilegal?

Cara pengaduan pinjol ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, ada 3 cara untuk melakukan pengaduan pinjaman online ilegal.

Berikut rinciannya:

  1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id.
  2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.
  3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di nomor 08119224545.

Baca juga: Duduk Perkara Transfer Tiba-tiba Uang Rp 1,5 Juta Sempat Disebut dari Pinjol, Ini Faktanya

 

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan aplikasi yang hendak digunakan sudah terdaftar dalam OJK.

Untuk mengecek apakah pinjaman online yang bakal Anda kunjungi bisa dengan mengakses pada situs https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.  

Cara cek pinjol ilegal

Dilansir dari Kompas.com, 20 Agustus 2021, OJK memberikan sejumlah tips agar terhindar dari pinjol ilegal. 

Pertama-tama sebelum melakukan pinjaman, OJK meminta masyarakat mengecek terlebih dulu situs www.ojk.go.id

Masyarakat dapat mengecek penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Hingga saat ini, fintech yang berizin dan terdaftar di OJK berjumlah 116 penyelenggara per 25 Agustus 2021.

Daftar lengkap pinjol yang berizin dan terdaftar dalam OJK bisa dilihat di sini.

Selanjutnya, apabila terpaksa meminjam uang dari pinjaman online, maka sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan bayar.

Jangan meminjam dengan cara gali lubang tutup lubang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

Baca juga: Bermasalah dan Merugikan, Mengapa Masih Banyak Orang yang Akses Pinjol?

 

Selain itu, sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Pastikan pula sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com