KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan peminjaman uang bagi yang membutuhkan.
Namun, perlu diwaspadai adanya pinjol ilegal yang bisa menjerat nasabah dengan bunga tinggi.
Sudah banyak kasus yang bermunculan. Salah satunya seperti yang menimpa seorang guru honorer asal Semarang pada awal Juni lalu.
Baca juga: Ramai soal Uang Rp 1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Diduga dari Pinjol, Ini Kata OJK
Bagaimana cara melaporkan keberadaan pinjol ilegal?
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, masyarakat dapat melaporkan adanya pinjol ilegal melalui sejumlah saluran yang tersedia.
Bisa lewat surat elektronik/email atau melalui kontak resmi OJK.
"Dapat disampaikan melalui surat tertulis, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau telepon ke kontak 157 atau whatsapp OJK 081-157-157-157," ujar Tongam kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Akan tetapi, jika masyarakat mengalami tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.
"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda atau Polres)," kata dia.
Baca juga: Duduk Perkara Transfer Tiba-tiba Uang Rp 1,5 Juta Sempat Disebut dari Pinjol, Ini Faktanya
Diberitakan Kompas.com, 8 Maret 2021, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono juga menyarankan hal yang sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.