KOMPAS.com - Penting memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal (pinjol) agar tidak terjebak pinjol ilegal.
Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.
Bagaimana cara mengecek pinjol legal? Simak 3 cara berikut ini!
Anda bisa mengecek status legalitas pinjmana online melalui website OJK.
OJK secara rutin memperbarui daftar fintech lending atau pinjol yang telah resmi terdaftar.
Untuk itu, sebelum memberikan data diri atau melakukan pinjaman, masyarakat diimbau untuk memastikan pinjol tersebut terdaftar dan memiliki izin.
Berikut 3 cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Baca juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Ketiga cara tersebut akan menghubungkan Anda ke daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Ada tautan daftar pinjol yang disusun berdasarkan tanggal pemberian izin.
Untuk mengecek pinjol terdaftar atau tidak, maka ketik nama pinjol yang ingin dicari di kolom pencarian. Kolom tersebut terletak di bagian bawah, kemudian klik cari.
Setelah itu, akan muncul tautan penyelenggara pinjol berdasarkan tanggal pemberian izinnya. Klik tautan tersebut dan cek apakah nama pinjol yang dicari ada dalam daftar tersebut.
Adapun hingga 8 September 2021, total jumlah penyelenggara pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK sejauh ini sebanyak 107 penyelenggara.
Lihat postingan ini di Instagram
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.
Melalui saluran pengaduan ini, masyarakat juga bisa bertanya mengenai legalitas suatu penyedia pinjol.