RABU (15/9/2021), di hadapan forum rektor, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan tentang ancaman dan bahaya radikalisme di institusi pendidikan.
Kepala Negara mengingatkan pimpinan kampus untuk aktif melakukan pengawasan terhadap segala aktivitas mahasiswa agar mereka tidak terpapar paham radikal.
Ancaman radikalisme juga diungkapkan tegas oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan beberapa lembaga survei seperti Alvara Research dan SETARA Institute yang menemukan kasus-kasus intoleran dan isu-isu SARA di beberapa kampus.
Baca juga: Wapres Minta Mahasiswa Baru Tidak Terjerumus Paham Liberalisme, Sekularisme, Radikalisme
Fakta menyebutkan, banyak kalangan muda yang terlibat terorisme, seperti aksi bom bunuh diri di Surabaya tahun 2018 lalu.
Oleh karena itu, pemerintah secara tegas meminta segenap civitas kampus untuk menangani hal ini secara serius. Jika tidak, generasi muda akan menjadi korbannya dan persatuan bangsa dipertaruhkan.
Radikalisme (dalam KBBI) adalah (1) paham atau aliran dalam politik, (2) paham atau aliran yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dengan cara kekerasan atau drastis, (3) sikap ekstrem dalam politik.
Dalam perspektif ilmiah, kata radikal (radix) yang berarti 'akar' atau 'mengakar' sebenarnya bermakna positif, terutama berpikir secara radikal dan fundamental (out of the box) untuk mencari substansi masalah dalam konteks ilmu pengetahuan.
Namun, jika kata radikal berkembang menjadi -isme atau paham (radikalisme), konotasinya menjadi negatif. Ini nanti yang nantinya akan berpotensi berkembang menjadi terorisme, dengan kata lain radikalisme merupakan embrio dari terorisme.
Menurut UU No 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Baca juga: BIN: 85 Persen Generasi Milenial Rentan Terpapar Radikalisme
Dalam definisi ini, terorisme tidak hanya identik dengan kelompok radikal berbasis agama tertentu. Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua juga dapat dikatakan sebagai pelaku teror karena selain melakukan perusakan, mereka juga tidak mengakui ideologi Pancasila dan berjuang secara politik untuk memisahkan diri dari NKRI.
PBB mengkategorikan terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) sehingga segala bentuk terorisme adalah musuh segala umat, agama, dan bangsa.
Pelaku terorisme dipastikan menganut paham radikal (meskipun yang berpikir radikal belum tentu teroris). Dengan kata lain, radikalisme menjiwai terorisme.
Radikalisme tidak hanya identik dengan agama tertentu saja (dalam konteks Indonesia sering dikaitkan dengan Islam), tapi bisa terdapat dalam agama apa pun selama bertentangan dengan ideologi negara.
Dalam konteks sosial-politik, radikalisme muncul karena adanya politisasi agama atau pemahaman agama yang didistorsi oleh kelompok radikal, kemiskinian, kekecewaan sosial, hingga kesenjangan sosial dalam konteks kapitalisme.
Baca juga: Ini 4 Cara Cegah Paham Radikalisme Menyusup di Perguruan Tinggi
Di Indonesia, banyak organisasi keagamaan berpaham radikal yang telah masuk daftar hitam pemerintah dan dianggap berbahaya seperti seperti HTI, Ikwanul Muslimin, Jamaah Ansarut Tauhid, dan lain-lain.