Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Akan Ada Tersangka dalam Kasus Kebakaran Lapas Tangerang

Kompas.com - 12/09/2021, 09:37 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Polri menyatakan akan ada tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 orang narapidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dilansir Antara, Sabtu (11/9/2021), menyebutkan bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat kelalaian. Namun saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadi malapetaka itu.

"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Ahmad saat memberikan keterangan pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Polisi, kata Ramadhan, sedang mendalami dugaan tindak pidana kelalaian dalam kebakaran Lapas Tangerang.

Baca juga: Polri Duga Ada Kelalaian dalam Peristiwa Kebakaran di Lapas Tangerang

Pihaknya menggunakan Pasal 187 junto Pasal 188 Junto 359 KUHP untuk menjerat pelaku kelalaian itu.

Siapa tersangkanya?

Ramadhan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk menemukan tersangkanya.

Pihaknya memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara teliiti demi mengungkap kasus itu secara terang benderang. Termasuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran yang Lapas Kelas I Tangerang yang telah merenggut nyawa puluhan narapidana itu.

Terkait tersangka, Ramadhan menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan orang-orangnya. Namun demikan, penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus ini akan disidik.

"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," kata Ramadhan.

Kebakaran Lapas Tangerang itu terjadi pada rabu (8/9/2021) dini hari. Sebanyak 44 napi tewas dan puluhan lainnya mengalami luka bakar.

Baca juga: Tato Dua Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Jadi Petunjuk Proses Identifikasi

Polisi meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan. Hal itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (9/9/2021) malam. (Sumber: Kompas.com/ Penulis: Rakhmat Nur Hakim | Editor: Rakhmat Nur Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com