KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Sedikitnya 44 narapidana dilaporkan tewas dalam kebakaran itu hingga Kamis (9/9/2021).
Peristiwa kebakaran di Lapas tersebut mengundang perhatian banyak pihak, tak hanya di Indonesia, tetapi juga luar negeri.
Baca juga: 214 Napi Korupsi Terima Remisi, Bagaimana Aturannya?
Selain persoalan narapidana yang melebihi kapasitas, juga disorot terkait sistem kelistrikan hingga buruknya sistem penjara di Indonesia.
ABC, media asal Australia menulis bahwa pembobolan penjara dan kerusuhan yang berujung luka-luka tahanan adalah hal biasa di Indonesia, di mana kepadatan menjadi masalah.
Pada Maret 2020, Indonesia disebutkan memiliki hampir 270.000 narapidana, lebih dari dua kali lipat dari total kapasitas 133.000, menurut Human Rights Watch.
Baca juga: Daftar 214 Nama Napi Korupsi yang Mendapat Remisi HUT RI
Sejumlah besar orang telah ditangkap dalam perang negara melawan obat-obatan terlarang tetapi sebagian besar penjara di Indonesia berjuang dengan pendanaan yang buruk.
Hal itu sebagaimana dilaporkan ABC bertajuk "Fire breaks out at Indonesia prison as inmates sleep, killing 41 including two foreigners".
Sementara itu, salah satu kantor berita terbesar di dunia, Reuters memberitakan terkait kebakaran Lapas Tangerang yang penuh sesak di provinsi Banten Indonesia.
Baca juga: 214 Koruptor Dapat Pengurangan Hukuman, Ini Jenis-jenis Remisi yang Diberikan kepada Narapidana