Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Kebakaran Lapas Tangerang, Jangan Sampai Indonesia Dituduh Melanggar HAM

Kompas.com - 10/09/2021, 09:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengakui bahwa satu di antara sekian banyak penyebab tewasnya 44 warga lapas akibat kebakaran Lapas Tangerang adalah kapasitas penjara yang 400 persen melampaui batas maksimal daya tampung.

Menurut Menkumham, kapasitas penjara terlampaui sampai 4 kali lipat itu akibat dipadati para napi narkoba. Maka Menkumham menuntut perubahan UU narkoba demi mengurangi jumlah napi narkoba berjubel memadati penjara sampai melebihi ambang batas maksimal daya tampung penjara.

Bahkan, masalah kapasitas penjara yang melebihi kapasitas ini dikhawatirkan bukan hanya masalah penjara belaka namun rawan menjadi masalah negara dan bangsa Indonesia.

PBB

Pada masa hak asasi manusia sudah menjadi bagian melekat pada Persatuan Bangsa bangsa maka tewasnya 44 warga Lapas Tangerang akibat kebakaran pada 8 September 2021 rawan berkembang dari isu lokal menjadi isu internasional.

Situasi kondisi penjara atau lapas atau entah apa namanya merupakan satu di antara sekian banyak unsur hak asasi manusia terutama bagi para penghuni penjara yang tetap merupakan manusia.

Kelebihan kapasitas penjara apalagi sampai 400 persen jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sama sekali bukan mustahil bahwa tragedi Lapas Tangerang akan menarik perhatian Dewan Hak Asasi Manusia PBB sehingga merasa perlu secara resmi mengirim pengamat untuk memantau situasi hak asasi manusia di Indonesia.

Pelanggaran HAM

Maka sebelum Dewan Hak Asasi Manusia mengirimkan pengamat untuk memantau apa yang sebenarnya terjadi di Lapas Tangerang adalah lebih bijak pemerintah Indonesia mawas diri.

Lebih bijak sebelum divonis oleh Dewan HAM PBB, pemerintah Indonesia mengakui bahwa kapasitas berlebih sampai 400 persen memang merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Tentu hanya pengakuan saja belum cukup namun harus dilengkapi dengan langkah nyata pemerintah Indonesia untuk benar-benar nyata memperbaiki sistem dan kondisi penjara bukan hanya di Lapas Tangerang namun di seluruhLapas di bumi Indonesia.

Pemerintah harus berani mengambil langkah nyata sesuai dengan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab demi menghadirkan suasana kondisi lapas di seluruh Indonesia lebih manusiawi dan lebih beradab.

Jangan sampai Indonesia dituduh melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang jelas sama sekali tidak selaras dengan makna adiluhur yang terkandung dalam Pancasila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com