Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Terbitkan Aturan Peribadatan Terbaru Selama PPKM, Ini Rinciannya

Kompas.com - 10/09/2021, 15:35 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan ketentuan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 26 Tahun 2021.

SE ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama di seluruh Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.

Baik itu di Masjid, Mushalla, Gereja, Pura, Vihara, Kelenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Berikut isi ketentuannya:

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali Berlaku 7-13 September

PPKM level 4 dan 3 di Jawa-Bali

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, mengatur mengenai protokol yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 4 dan 3. Salah satunya tentang kegiatan peribadatan.

Mengacu pada Inmendagri tersebut, maka pelaksanaan ibadah di wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPK level 4 dan 3, yakni:

  • Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan Level 3

PPKM level 4 di luar Jawa

Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, diatur mengenai protokol yang diterapkan untuk wilayah PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Mengacu pada aturan tersebut, maka ketentuan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, yakni:

  • Jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.

Baca juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM Berlaku 7-13 September

PPKM lebel 3, 2, dan 1 sesuai kriteria zonasi

  • Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah pandemi yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 3 bisa mengadakan kegiatan peribadatan selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang, dan mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
  • Untuk kriteria Level 2 bisa mengadakan kegiatan peribadatan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sesuai Inmendagri nomor 41 Tahun 2021, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, kegiatan peribadatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Zona Hijau

Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Zona Kuning

Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

  • Zona Oranye dan Zona Merah

Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25 persen dari kapasitas dan paling banyak 25 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Daftar 11 Daerah Jawa-Bali yang Masih Status PPKM Level 4

Pengurus dan pengelola tempat ibadah

Bagi pengurus atau pengelola tempat ibadah, juga wajib menikuti ketentuan yang ditetapkan Kemenag. Ketentuan tersebut yakni:

  • Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M 
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
  • Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
  • Menyediakan cadangan masker medis
  • Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti
  • pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
  • Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
  • Tidak menjalankan atau mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
  • Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah
  • Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin
  • Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
  • Melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam
  • Memastikan khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar, menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  • Pengurus dan pengelola tempat ibadah dianjurkan mulai menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Jemaah

Selain pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah juga wajib mengikuti ketentuan berikut:

  • Menggunakan masker dengan baik dan benar
  • Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
  • Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter
  • Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
  • Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
  • Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
  • Menghindari kontak fisik atau bersalaman
  • Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah

Bagi mereka yang berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil, dan ibu menyusui, maka disarankan untuk melaksanakan ibadah dari rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com