Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan Level 3

Kompas.com - 07/09/2021, 19:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 13 September 2021 mendatang.

Adapun dalam pemberlakuan PPKM ini, terdapat sejumlah daerah yang ditetapkan berstatus Level 4, Level 3 dan Level 2.

Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Lantas, apa perbedaan aturan PPKM Level 4 dan Level 3?

Baca juga: Daftar Aktivitas dan Tempat yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

1. Sekolah

Pada PPKM Level 4 kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Pada PPKM Level 3 pembelajaran dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Adapun tatap muka terbatas dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen.
PAUD maksimal 33 persen

2. Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di warung makan

Untuk kegiatan makan/minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya untuk PPKM Level 4 diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Adapun pada PPKM Level 3, kegiatan makan/minum tersebut diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk waktu makan maksimal 60 menit.

3. Kegiatan makan di restoran/ rumah makan, kafe

Pada PPKM Level 4, restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00.

Adapun kapasitas meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Sementara untuk daerah PPKM Level 3, pembatasan waktu makan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas meja 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, disyaratkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali Berlaku 7-13 September

4. Uji coba di tempat makan tertutup

Perbedaan aturan pada PPKM Level 3 dan 4 yakni pada PPKM Level 3 ada rencana uji coba pembukaan tempat makan yang ada di gedung atau toko tertutup yang berlokasi di di DKI Jakarta, Kota Bandung dan Surabaya.

Adapun ketentuannya nanti maksimal kapasitas 50 persen, satu meja maksimal 60 menit.
Selain itu, warga juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com