Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Besaran Biaya Rapat Menteri di Luar Kantor? Ini Estimasinya

Kompas.com - 04/09/2021, 16:41 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Tidak hanya di kantor, para menteri, pejabat setingkat menteri, maupun pejabat eselon pemerintahan terkadang juga mengikuti kegiatan rapat di luar kantor. Lalu berapa biaya rapat menteri di luar kantor?

Dikutip dari berita Kompas.com, Pemerintah sudah menerbitkan regulasi terkait standar biaya masukan tahun anggaran (TA) 2022 yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.02/2021.

Dalam beleid ini, tertulis standar biaya rapat menteri, setingkat menteri, maupun para pejabat eselon pemerintahan di luar kantor.

Baca juga: Ini Estimasi Biaya serta Uang Harian Menteri dan Pejabat Eselon Ketika Rapat di Luar Kantor

Standar biaya masukan TA 2022 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga pada tahun depan.

Selain itu standar biaya masukan juga berfungsi untuk pembatasan tertinggi atau estimasi. Permenkeu ini telah diundangkan pada 8 Juni 2021.

Beleid tersebut mencantumkan satuan biaya rapat atau pertemuan di luar kantor bagi seluruh pejabat Aparatur Negara.

Estimasi biaya rapat

Besaran biaya kegiatan rapat di luar kantor bisa berbeda-beda setiap daerahnya. Untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor bagi menteri atau setingkat menteri yang paling tertinggi biayanya adalah Bali.

Untuk setengah hari (halfday) pelaksanaan rapat saja bisa mengeluarkan biaya sebesar Rp 589.000. Sementara yang terendah untuk halfday adalah Riau yakni Rp 319.000.

Sedangkan kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor berlangsung satu hari (fullday), Provinsi DKI Jakarta yang paling besar biayanya sebesar Rp 892.000.

Sedangkan untuk biaya rapat fullday yang paling rendah ada di Sumatera Barat (Sumbar) dengan estimasi dana Rp 502.000.

Baca juga: Sah, DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 44 Triliun Tahun 2022

Selain halfday dan fullday, ada juga kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang dikategorikan fullboard (menginap).

Untuk kategori fullboard di level menteri atau setingkat menteri, DKI Jakarta masih tertinggi dengan biaya Rp 2,25 juta lebih, sementara yang terendah berada di Kalimantan Selatan dengan biaya Rp 1.150.000.

Kemudian rapat atau pertemuan di luar kantor bagi Pejabat Eselon I dan II, untuk setengah hari kegiatan, lagi-lagi DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dengan estimasi biaya Rp 542.000.

Biaya paling rendah berada di Riau sebesar Rp 279.000. Berikutnya, kegiatan rapat untuk satu harian Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan biaya mahal mencapai Rp 713.000.

Begitu pula daerah dengan biaya paketan rapat/pertemuan terendah di luar kantor bagi pejabat di bawah menteri ini berada di Riau dan Sumbar, dengan paketan fullday sebesar Rp 432.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com