KOMPAS.com - Uang Rp 100.000 dalam bentuk uang koin atau uang logam yang terbuat dari emas sempat viral di media sosial.
Usut punya usut, Bank Indonesia ternyata tak hanya memiliki uang koin dari emas. Ada juga uang logam dari perak.
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan menjelaskan, uang koin yang terbuat dari emas dan perak banyak terdapat di Uang Rupiah Khusus.
"Iya masih ada. Silakan cek di website BI, bisa dilihat Uang Rupiah Khusus yang mengandung bahan emas dan perak, antara lain Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI dan 100 Tahun Pemimpin RI," kata Junanto kepada Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).
Lanjut dia, ada uang yang masih berlaku dan ada pula yang sudah dicabut atau tidak berlaku. Adapun yang masih berlaku, misalnya kedua uang yang telah disebutkan di atas.
"Yang itu berlaku, kan belum dicabut. Tetapi, kan uang khusus umumnya digunakan sebagai koleksi," ujar Junanto.
Uang logam dari perak dan emas itu bervariasi nominalnya, mulai dari Rp 10.000, Rp 25.000, Rp 150.000, Rp 300.000, hingga yang paling tinggi Rp 850.000.
Baca juga: Pakar: Data Jokowi Bocor Bukan karena Diretas, tapi Fitur PeduliLindungi Tak Aman
Berikut ini uang koin dari emas yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah:
1. Rp 150.000
2. Rp 300.000
3. Rp 500.000
4. Rp 500.000
5. Rp 850.000
Baca juga: Cara Cek BSU di Laman Kemenaker, Ada Notifikasi jika Sudah Tersalurkan
1. Rp 10.000
2. Rp 25.000