Di samping itu, biaya rapat/pertemuan paketan fullboard, Papua menjadi yang tertinggi sebesar Rp 1.863.000, dan terendahnya ada di daerah Sulawesi Tenggara (Sulteng) sebesar Rp 885.000.
Terakhir, paketan rapat/pertemuan diperuntukkan bagi Pejabat Eselon III ke bawah, diestimasikan biayanya untuk setengah hari sebesar Rp 414.000 untuk di Provinsi Jawa Barat, dan yang terendah berada di Sumbar Rp 178.000.
Selanjutnya, untuk fullday rapat di luar kantor bagi pejabat dengan golongan itu, di Jawa Barat diestimasi biayanya sebesar Rp 498.000 dan Sumbar berbiaya rendah senilai Rp 248.000.
Baca juga: Biaya Ganti Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih
Sedangkan untuk biaya rapat fullboard Pejabat Eselon III ke bawah, yang tertinggi adalah Bali yakni Rp 1.419.000. Sebaliknya, Sumbar dengan paket rapat yang termurah sebesar Rp 663.000.
Selain biaya rapat, ada uang harian kegiatan rapat yang didapat para pejabat pemerintahan. Seperti fullboard di luar kota, Papua menjadi yang termahal dengan biaya Rp 200.000.
Maluku, Sulbar, Kalimantan Tengah, Banten, Sumsel, Sumbar, dan Aceh, menteri serta pejabat eselon akan mendapatkan uang harian rapat terendah sebesar Rp 120.000.
Kemudian untuk fullboard di dalam kota, Papua juga masih tetap tertinggi untuk mengantongi uang harian rapat bagi para menteri serta pejabat eselon, yakni sebesar Rp 200.000.
Sama halnya dengan fullboard di luar kota, daerah Maluku, Sulbar, Kalimantan Tengah, Banten, Sumsel, Sumbar, dan Aceh menjadi yang terendah untuk mendapatkan uang harian rapat senilai Rp 120.000.
Sedangkan untuk satu hari penuh dan setengah (fullday dan halfday) di luar maupun dalam kota, para menteri dan pejabat eselon akan mendapatkan uang harian terbesar Rp 140.000 jika melakukan kegiatan di Papua.
Baca juga: 26 Kementerian dan Lembaga yang Telah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021, Mana Saja?
Sementara uang harian terendah yang didapatkan apabila kegiatan rapat dilaksanakan di Maluku, Sulbar, Kalteng, Banteng, Sumsel, Sumbar, Riau, dan Aceh sebesar Rp 85.000.
Estimasi biaya selengkapnya bisa dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 60/PMK.02/2021.
(Sumber:Kompas.com/Ade Miranti Karunia | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.