KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021.
Pengumuman perpanjangan kebijakan PPKM tersebut diumumkan Jokowi melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Diketahui, PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali telah dimulai sejak 3 Juli 2021 dengan istilah PPKM Darurat.
Berjalannya waktu, kebijakan pengendalian pandemi Covid-19 itu kemudian berganti nama menjadi PPKM Level 4, 3, dan 2 pada 26 Juli hingga saat ini.
Pemerintah berharap dengan kebijakan tersebut dapat mengendalikan penularan virus corona sekaligus menjaga kegiatan perekonomian tetap hidup meski terbatas.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Jokowi waktu mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021, Senin (30/8/2021).
Jokowi mengeklaim, tren kasus Covid-19 selama sepekan terakhir terus mengalami perbaikan. Bahkan rata-rata bed occupancy ratio (BOR) nasional berada di angka sekitar 27 persen.
Lantas, penyesuaian aturan apa saja dalam PPKM kali ini?