Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CPNS Kemdikbud 2021: Cara Cek Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah

Kompas.com - 13/08/2021, 09:08 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021.

Pengumuman disampaikan melalui surat resmi bernomor 54279/A.A3/KP.01.00/2021 tentang Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.

Dalam pengumuman tersebut juga melampirkan daftar pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Lampiran yang berisi nama-nama pelamar lolos seleksi administrasi CPNS Kemendikbud 2021 dapat diakses di sini.

Sementara pelamar yang tidak lolos seleksi berkas, terkait alasan ketidaklulusannya dapat dilihat melalui akun SSCASN masing-masing.

Baca juga: Simak, Ini Cara Cetak Kartu Ujian CPNS 2021

Ajukan sanggah

Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN pada 13-15 Agustus 2021.

Pelamar login ke laman sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing dengan memasukkan NIK dan password.

Dijelaskan bahwa masa sanggah dapat dimanfaatkan untuk menyanggah hasil seleksi administrasi, bukan untuk melakukan perbaikan data atau pilihan kebutuhan jabatan/unggah dokumen.

Adapun verifikasi atau pemberian jawaban terhadap sanggahan pelamar akan disampaikan oleh tim seleksi CPNS Kemendikbud maksimal pada 22 Agustus 2021.

Hasil sanggah akan diumumkan pada 23 Agustus 2021 melalui laman cpns.kemdikbud.go.id.

Baca juga: Masa Sanggah Hasil Administrasi CPNS 2021, Apa yang Perlu Diketahui?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

[POPULER TREN] Ini yang Terjadi jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP | La Nina Muncul Juni, Apa Dampaknya bagi Indonesia?

Tren
Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com