Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Mal Harus Scan QR Code, Perlukah Mencetak Kartu Vaksin?

Kompas.com - 13/08/2021, 06:30 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah pusat secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 pada 10-16 Agustus 2021. Pelonggaran aktivitas mulai dilakukan bagi masyarakat yang ingin memasuki mal dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan menguji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4 di 4 kota.

Uji coba dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat pada pusat perbelanjaan atau mal di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Mal di empat wilayah ini dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya saja, anak usia di bawah 12 tahun dan warga berusia lebih dari 70 tahun masih dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

 

Syarat utamanya ialah dengan menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Untuk mengetahui seseorang telah divaksin, pengunjung akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut.

Tak hanya mal, syarat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 ini juga diberlakukan untuk berbagai keperluan lainnya. Seperti melakukan perjalanan atau pusat pelayanan publik lainnya.

Namun sebagian masyarakat memanfaatkan persyaratan tersebut dengan membuka jasa cetak sertifikat vaksin.

Baca juga: Ini Penyebab Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul meski Sudah Divaksinasi

Perlukan mencetak kartu dari sertifikat vaksin?

Seperti diketahui, mereka yang telah disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama maupun dosis kedua akan mendapatkan sertifikat vaksin secara digital yang bisa diakses melalui situs Peduli Lindungi, www.pedulilindungi.id.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pencetakan sertifkat vaksinasi menjadi tanggung jawab pribadi penerima vaksin. "Ini tanggung jawab pribadi masing-masing ya dan pilihan masing-masing," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Nadia menekankan, Kemenkes tidak akan memberikan saran spesifik apakah sebaiknya sertifikat vaksinasi dicetak sendiri atau melalui jasa pencetakan.

Kemenkes juga tidak mengatur boleh atau tidaknya sertifikat tersebut dicetak dalam bentuk fisik. "Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," Nadia.

Meski tidak ada larangan ataupun anjuran, Nadia mengingatkan kepada pemilik sertifikat vaksinasi bahwa di dalam kartu tersebut terdapat data pribadi yang sensitif.

Baca juga: Amankah Cetak Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Lewat Jasa Percetakan? Ini Jawaban Kemenkes

Informasi penting dan sensitif yang tercantum dalam sertifikat vaksin yakni:

  • Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tanggal lahir
  • Kode batang (barcode) ID
  • Tanggal vaksin diberikan Informasi vaksinasi dosis ke berapa
  • Merek vaksin yang diperlukan
  • Nomor batch vaksin
  • Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia

 

Sehingga pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keamanan data pribadi pada sertifikat vaksin tersebut. "Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing," kata Nadia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com