KOMPAS.com - Hak merek dilindungi selama 10 tahun. Jadi setiap 10 tahun sekali Anda harus memperpanjang hak merek produk Anda.
Merek adalah sebuah tanda berupa nama, logo, gambar, susunan warna baik dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang diterapkan pada sebuah produk untuk menjadi kekhasan atau ciri pembeda dengan produk yang lain.
Banyak sekali fungsi merek. Selain sebagai tanda pengenal khusus, merek juga bisa digunakan untuk melancarkan promosi. Tinggal menyebut nama merek, maka produk sudah bisa langsung dikenali masyarakat.
Pengurusan merek bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran di Ditjen KI dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
Dilansir dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia, merek dilindungi selama kurun waktu 10 tahun.
Jadi pemilik produk harus memperpanjang hak merek setiap 10 tahun sekali.
Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM
Pengajuan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dilakukan enam bulan sebelum masa perlindungan merek habis.
Permohonan perpanjangan yang dilakukan sebelum enam bulan dari masa habis perlindungan merek tidak dapat dilakukan oleh DJKI.
Sedangkan permohonan yang diajukan lebih dari enam bulan masa habis perlindungan merek berisiko akan menabrak masa habis perlindungan merek. Hal ini bisa merugikan produsen, karena merek bisa dimohonkan pendaftarannya oleh pihak lain.
Dilansir dari laman dgip.go.id, syarat dokumen perpanjangan jangka waktu perlindungan merek yang harus disiapkan adalah berikut ini:
Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya
Berikut adalah alur yang harus Anda lakukan untuk memperpanjang masa perlindungan merek:
1. Pesan kode billing di laman http://simpaki.dgip.go.id/
2. Kemudian di folder jenis pelayanan pilih "Merek dan Indikasi Geografis."
3. Pilih "Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek."
4. Pilih sisa jangka waktu perlindungan merek produk Anda.