Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alur dan Aturan Perpanjangan Waktu Perlindungan Merek

Kompas.com - 23/07/2021, 11:00 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Hak merek dilindungi selama 10 tahun. Jadi setiap 10 tahun sekali Anda harus memperpanjang hak merek produk Anda.

Merek adalah sebuah tanda berupa nama, logo, gambar, susunan warna baik dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang diterapkan pada sebuah produk untuk menjadi kekhasan atau ciri pembeda dengan produk yang lain.

Banyak sekali fungsi merek. Selain sebagai tanda pengenal khusus, merek juga bisa digunakan untuk melancarkan promosi. Tinggal menyebut nama merek, maka produk sudah bisa langsung dikenali masyarakat. 

Pengurusan merek bisa dilakukan dengan melakukan pendaftaran di Ditjen KI dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. 

Dilansir dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia, merek dilindungi selama kurun waktu 10 tahun.

Jadi pemilik produk harus memperpanjang hak merek setiap 10 tahun sekali.

Baca juga: Mengurus Hak Merek untuk UMKM

Syarat perpanjangan merek

Pengajuan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dilakukan enam bulan sebelum masa perlindungan merek habis.

Permohonan perpanjangan yang dilakukan sebelum enam bulan dari masa habis perlindungan merek tidak dapat dilakukan oleh DJKI. 

Sedangkan permohonan yang diajukan lebih dari enam bulan masa habis perlindungan merek berisiko akan menabrak masa habis perlindungan merek. Hal ini bisa merugikan produsen, karena merek bisa dimohonkan pendaftarannya oleh pihak lain.

Dilansir dari laman dgip.go.id, syarat dokumen perpanjangan jangka waktu perlindungan merek yang harus disiapkan adalah berikut ini:

  • Etiket atau label merek.
  • Sertifikat merek.
  • Surat kuasa konsultan KI bermeterai (jika menggunakan konsultan).
  • Surat pernyataan penggunaan merek.
  • Surat pernyataan tak menggunakan kelas barang atau jasa (untuk multi kelas).
  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau surat keterangan UKM Binaan.

Baca juga: 4 Sertifikasi Gratis Kemenkop UKM untuk Usaha Mikro, Catat Syaratnya

Prosedur perpanjangan merek

Berikut adalah alur yang harus Anda lakukan untuk memperpanjang masa perlindungan merek:

1. Pesan kode billing di laman http://simpaki.dgip.go.id/

2. Kemudian di folder jenis pelayanan pilih "Merek dan Indikasi Geografis."

3. Pilih "Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek."

4. Pilih sisa jangka waktu perlindungan merek produk Anda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Demam Lassa Mewabah di Nigeria, 156 Meninggal dalam 4 Bulan

Tren
BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

BMKG Deteksi Gangguan Magnet Bumi, Apa Dampaknya di Indonesia?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com