Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PPKM, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda

Kompas.com - 17/07/2021, 07:15 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali diikuti dengan serangkaian peraturan yang bertujuan menekan mobilitas warga.

Salah satu aturan dalam PPKM Darurat adalah pembatasan jam operasional restauran, rumah makan, atau kafe hingga pukul 20.00.

Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memilih mendekam di penjara selama tiga hari ketimbang membayar denda sebesar Rp5 juta.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (14/7/2021), Asep divonis bersalah oleh hakim di persidangan virtual Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Vonis bersalah tersebut dijatuhkan kepada Asep karena kedainya masih melayani pembeli di tempat dan buka hingga lebih dari pukul 20.00 WIB, batas waktu aturan PPKM Darurat.

"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 20.00 malam," ujar Gofur, hakim yang membacakan vonis pelanggaran Asep dalam sidang virtual.

Baca juga: Diminta Pikir-pikir Bayar Denda Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi: Saya Sudah Yakin Ingin Dipenjara 3 Hari

Setelah vonis dibacakan, Asep langsung mendatangi meja petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya di ruang sidang Taman Kota Tasikmalaya.

Dalam kesempatan Asep menyampaikan, dia lebih memilih dikurung dalam penjara selama tiga hari daripada harus membayar denda Rp5 juta.

Keputusan itu dipilih karena dia tidak mempunyai uang untuk membayar denda yang dijatuhkan kepadanya.

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari saja, Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke negara," ujar Asep.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Skenario Perpanjang PPKM Darurat 6 Minggu, Ini Kata Epidemiolog

Pihak kejaksaan pun memberikan waktu dua hari kepada Asep untuk memikirkan keputusannya tersebut.

"Coba, pikir-pikir dulu, benar mau dipenjara saja? Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq, petugas Kejaksaan yang bertugas dalam persidangan tersebut.

Sumber: KOMPAS.com (Irwan Nugraha/Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com