Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajakan Setop Unggah Berita Covid-19, Masyarakat Bisa Abai Bahaya Corona

Kompas.com - 15/07/2021, 07:00 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia kembali mencatatkan kasus harian tertinggi sepanjang pandemi virus corona Covid-19. 

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pada Rabu (14/7/2021), ada penambahan kasus sebanyak 54.517 kasus dan 991 kematian. 

Di tengah tingginya angka kasus harian ini, beredar poster ajakan untuk tidak mengunggah pemberitaan tentang Covid-19.

"Negeri yang tenteram dan damai," tulis akun Twitter @kopiganja.

Lantas, apa yang menyebabkan munculnya kondisi tersebut? 

Baca juga: Ramai soal Ajakan Tidak Upload Berita Corona, Ini Kata Satgas Covid-19

Penyangkalan

Terkait ramai ajakan tersebut, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fajar Junaedi mengatakan, sikap denial atau penangkalan terhadap fakta Covid-19 ini sudah ada sejak awal pandemi.

"Kita tentu ingat di awal pandemi, para pejabat kita bersikap denial dengan bahaya Covid-19," kata Fajar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/7/2021).

Sikap penyangkalan ini kemudian ditiru oleh masyarakat. Salah satu akibatnya, berkembang kelompok yang menganggap Covid-19 sebagai bagian dari teori konspirasi.

Akibat lainnya, muncul kelompok yang menghindari informasi sesungguhnya dari pandemi Covid-19.

"Kelompok ini berlindung dengan menyebut untuk menghentikan informasi tentang Covid-19. Ini tentu berbahaya karena bisa membuat masyarakat abai dengan bahaya virus ini," jelas Fajar.

Baca juga: Beredar Poster Ajakan Tak Unggah Berita tentang Covid-19, Ini Kata Psikolog


Peran media

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa media massa adalah wujud dari kerja profesional jurnalsitik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam Pasal 6 (a) menyebutkan
bahwa pers nasional melaksanakan peranan sebagai untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

Sudah menjadi tanggung jawab media untuk memberitakan fakta.

"Menutupi informasi dengan berkedok memberitakan yang baik saja, tentu melanggar amanat undang-undang pers ini," jelas Fajar.

Sementara itu, menghindari informasi sesungguhnya dari Covid-19 bisa membuat masyarakat menjadi abai.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com