KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, merasa geram ketika mengetahui ada kantor non-esensial yang masih menerapkan work from office (WFO) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anies menemukan dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung perkantoran di kawasan Sudirman-Thamrin, Selasa (6/7/2021) kemarin.
Mantan Menteri Pendidikan itu kemudian memanggil bagian HRD perusahaan tersebut. Pihaknya lalu meminta agar kantor tersebut ditutup dan karyawan yang bekerja untuk pulang.
Baca juga: Kala Anies Marahi Kantor-kantor yang Langgar PPKM Darurat
Perusahaan tersebut adalah agen properti Ray White Indonesia dan perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia.
Dengan nada tinggi, Anies memperingatkan karyawan HRD tersebut bahwa mereka telah melanggar aturan sekaligus membahayakan nyawa orang.
Sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.
"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Login jakevo.jakarta.go.id Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Lantas, apa saja bidang pekerjaan esensial, kritikal, dan non-esensial saat PPKM Darurat?
Merujuk pada aturan PPKM darurat, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO dan 50 persen sisanya work from home (WFH).
Cakupan sektor esensial ini di antaranya:
Sementara sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sektor tersebut terdiri dari:
Baca juga: Ramai Video Sebut Ricuh Pedagang Vs Petugas PPKM di Pasar Kandangan Kediri, Ini Faktanya
Kemudian, sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100 persen pekerja bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Begitu juga dengan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi waktu operasionalnya.
Batas waktu maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.