Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Geram Temukan Pekerja yang Masih Ngantor, Ini Daftar Sektor Esensial, Kritikal, dan Non-esensial PPKM Darurat

Kompas.com - 07/07/2021, 12:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, merasa geram ketika mengetahui ada kantor non-esensial yang masih menerapkan work from office (WFO) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Anies menemukan dua perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung perkantoran di kawasan Sudirman-Thamrin, Selasa (6/7/2021) kemarin.

Mantan Menteri Pendidikan itu kemudian memanggil bagian HRD perusahaan tersebut. Pihaknya lalu meminta agar kantor tersebut ditutup dan karyawan yang bekerja untuk pulang.

Baca juga: Kala Anies Marahi Kantor-kantor yang Langgar PPKM Darurat

Perusahaan tersebut adalah agen properti Ray White Indonesia dan perusahaan asuransi PT Equity Life Indonesia.

Dengan nada tinggi, Anies memperingatkan karyawan HRD tersebut bahwa mereka telah melanggar aturan sekaligus membahayakan nyawa orang.

Sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan tersebut tidak bertanggung jawab.

"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Baca juga: Login jakevo.jakarta.go.id Cara Buat STRP, Syarat Wajib Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat

Lantas, apa saja bidang pekerjaan esensial, kritikal, dan non-esensial saat PPKM Darurat?

Sektor esensial

Merujuk pada aturan PPKM darurat, sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO dan 50 persen sisanya work from home (WFH).

Cakupan sektor esensial ini di antaranya:

  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • Sistem pembayaran
  • Teknologi informasi dan komunikasi
  • Perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta
  • Industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal

Sementara sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Sektor tersebut terdiri dari:

  • Energi
  • Kesehatan
  • Keamanan
  • Logistik dan transportasi
  • Industri makanan
  • Minuman dan penunjangnya
  • Petrokimia
  • Semen
  • Objek vital nasional
  • Penanganan bencana
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi
  • Utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta
  • Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Baca juga: Ramai Video Sebut Ricuh Pedagang Vs Petugas PPKM di Pasar Kandangan Kediri, Ini Faktanya

Sektor non-esensial

Kemudian, sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100 persen pekerja bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Begitu juga dengan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi waktu operasionalnya.

Batas waktu maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Poin Utama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com