Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Persyaratan Administrasi ke Depan Butuh Bukti Vaksinasi Covid-19

Kompas.com - 25/06/2021, 17:05 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan bahwa persyaratan administrasi ke depan membutuhkan bukti vaksinasi Covid-19 beredar luas di media sosial.

Kabar ini dituliskan dalam sebuah pamflet yang mencatut logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat).

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar:

Beberapa akun mengunggah pamflet ini, salah satunya Shanty.

Akun tersebut mengunggahnya pada 24 Juni 2021.

Dituliskan bahwa yang bersangkutan hanya memperingatkan, karena kesempatan tidak datang kedua kali.

Tangkapan layar yang menyebut persyaratan administrasi ke depan membutuhkan bukti vaksinasi Covid-19Facebook Tangkapan layar yang menyebut persyaratan administrasi ke depan membutuhkan bukti vaksinasi Covid-19
Adapun pamflet tersebut memberikan peringatan bahwa mungkin nantinya seluruh persyaratan administrasi mensyaratkan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Di bagian bawah, tertulis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A.

Berikut bunyi pamfletnya:

“Ketika vaksin Covid-19 masih gratis, manfaatkan kesempatan tersebut”
Ketika anda diundang dan anda tidak datang.

KAMI TIDAK MASALAH

Namun ketika nanti semua persyaratan administrasi mensyaratkan anda wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19…

Mohon Maaf dan Kesempatan itu Sudah Lewat

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A"

Penelusuran Kompas.com:

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan informasi tersebut hoaks.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com