Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan bahwa persyaratan administrasi ke depan membutuhkan bukti vaksinasi Covid-19 beredar luas di media sosial.
Kabar ini dituliskan dalam sebuah pamflet yang mencatut logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat).
Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.
Beberapa akun mengunggah pamflet ini, salah satunya Shanty.
Akun tersebut mengunggahnya pada 24 Juni 2021.
Dituliskan bahwa yang bersangkutan hanya memperingatkan, karena kesempatan tidak datang kedua kali.
Di bagian bawah, tertulis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A.
Berikut bunyi pamfletnya:
“Ketika vaksin Covid-19 masih gratis, manfaatkan kesempatan tersebut”
Ketika anda diundang dan anda tidak datang.
KAMI TIDAK MASALAH
Namun ketika nanti semua persyaratan administrasi mensyaratkan anda wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19…
Mohon Maaf dan Kesempatan itu Sudah Lewat
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A"
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan informasi tersebut hoaks.