Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap SE Menag soal Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah

Kompas.com - 16/06/2021, 13:45 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan terbaru mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Rabu (16/6/2021).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.

Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengutip siaran pers Rabu (16/6/2021).

Baca juga: PPKM Mikro 15-28 Juni, Tempat Ibadah di Zona Merah Covid-19 Ditutup Sementara

Berikut isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021:

Pembatasan di tempat ibadah

Adapun aturan lengkap pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, meliputi:

  • Kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara, sampai dinyatakan aman dari Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
  • Pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serta guna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara untuk daerah zona merah dan oranye.
  • Kegiatan peribadatan boleh dilakukan hanya bagi warga lingkungan setempat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, jika daerah sudah dinyatkan aman dari Covid-19.

Protokol di tempat ibadah

Sebelumnya, Kemenag telah mengatur teknis protokol kesehatan di ibadah selama pandemi dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020.

Protokol kesehatan yang wajib diterapkan di tempat ibadah, meliputi:

  • Pastikan seluruh area tempat ibadah bersih (menggunakan disinfektan)
  • Gulung dan sikat karpet
  • Siapkan alat deteksi tubuh. Masyarakat yang terdeteksi suhunya lebih dari 38 derajat Celcius maka disarankan ke layanan kesehatan terdekat.
  • Tidak bersalaman atau cium pipi
  • Tersedia tempat mencuci tangan/hand sanitizer serta pastikan mencuci tangan secara teratur dan benar
  • Mensosialisasikan etika batuk/bersin
  • Tempat ibadah menyediakan masker/tisu
  • Menyediakan media komunikasi, informasi dan edukasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: [HOAKS] KTT G7 di Inggris Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com