KOMPAS.com - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan terbaru mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Rabu (16/6/2021).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.
Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengutip siaran pers Rabu (16/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro 15-28 Juni, Tempat Ibadah di Zona Merah Covid-19 Ditutup Sementara
Berikut isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021:
Adapun aturan lengkap pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, meliputi:
Sebelumnya, Kemenag telah mengatur teknis protokol kesehatan di ibadah selama pandemi dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020.
Protokol kesehatan yang wajib diterapkan di tempat ibadah, meliputi:
Baca juga: [HOAKS] KTT G7 di Inggris Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19