Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap SE Menag soal Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Zona Merah

Kompas.com - 16/06/2021, 13:45 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Daftar zona merah

Pembatasan kegiatan di tempat ibadah ini berlaku sesuai zonasi tingkat penularan Covid-19 di suatu daerah.

Pemerintah melarang kegiatan ibadah dan pertemuan sejenisnya di wilayah zona merah.

Merangkum peta zonasi risiko di laman covid19.go.id, berikut rincian zona merah Covid-19 di Indonesia per 16 Juni 2021:

Sumatera Selatan

  • Muara Enim
  • Kota Palembang

Sumatera Barat

  • Padang Pariaman
  • Agam
  • Kota Bukittinggi
  • Pasaman Barat

Riau

  • Kota Pekanbaru
  • Rokan Hulu

Lampung

  • Kota Metro

Kepulauan Riau

  • Bintan

Baca juga: Gejala Virus Corona Varian Delta yang Mulai Menyebar di Indonesia

Jawa Timur

  • Bangkalan

Jawa Tengah

  • Wonogiri
  • Kudus
  • Grobogan
  • Tegal
  • Sragen
  • Semarang
  • Jepara

Jawa Barat

  • Bandung
  • Bandung Barat

Jambi

  • Tanjung Jabung Barat
  • Kota Jambi
  • Muaro Jambi

Baca juga: Viral, Running Text SPBU Bertuliskan Ya Ndak Tahu Kok Tanya Saya, Pertamina: Kena Hack

Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Sleman
  • Bantul

Bengkulu

  • Kota Bengkulu

Aceh

  • Pidie
  • Kota Banda Aceh
  • Aceh Tengah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com