Pembatasan kegiatan di tempat ibadah ini berlaku sesuai zonasi tingkat penularan Covid-19 di suatu daerah.
Pemerintah melarang kegiatan ibadah dan pertemuan sejenisnya di wilayah zona merah.
Merangkum peta zonasi risiko di laman covid19.go.id, berikut rincian zona merah Covid-19 di Indonesia per 16 Juni 2021:
Sumatera Selatan
Sumatera Barat
Riau
Lampung
Kepulauan Riau
Baca juga: Gejala Virus Corona Varian Delta yang Mulai Menyebar di Indonesia
Jawa Timur
Jawa Tengah
Jawa Barat
Jambi
Baca juga: Viral, Running Text SPBU Bertuliskan Ya Ndak Tahu Kok Tanya Saya, Pertamina: Kena Hack
Daerah Istimewa Yogyakarta
Bengkulu
Aceh