KOMPAS.com - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan terbaru mengenai pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Rabu (16/6/2021).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat.
Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan, pengendalian dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tempat ibadah.
"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengutip siaran pers Rabu (16/6/2021).
Baca juga: PPKM Mikro 15-28 Juni, Tempat Ibadah di Zona Merah Covid-19 Ditutup Sementara
Berikut isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021:
Adapun aturan lengkap pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, meliputi:
Sebelumnya, Kemenag telah mengatur teknis protokol kesehatan di ibadah selama pandemi dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020.
Protokol kesehatan yang wajib diterapkan di tempat ibadah, meliputi:
Baca juga: [HOAKS] KTT G7 di Inggris Tidak Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Pembatasan kegiatan di tempat ibadah ini berlaku sesuai zonasi tingkat penularan Covid-19 di suatu daerah.
Pemerintah melarang kegiatan ibadah dan pertemuan sejenisnya di wilayah zona merah.
Merangkum peta zonasi risiko di laman covid19.go.id, berikut rincian zona merah Covid-19 di Indonesia per 16 Juni 2021:
Sumatera Selatan
Sumatera Barat
Riau
Lampung
Kepulauan Riau
Baca juga: Gejala Virus Corona Varian Delta yang Mulai Menyebar di Indonesia
Jawa Timur
Jawa Tengah
Jawa Barat
Jambi
Baca juga: Viral, Running Text SPBU Bertuliskan Ya Ndak Tahu Kok Tanya Saya, Pertamina: Kena Hack
Daerah Istimewa Yogyakarta
Bengkulu
Aceh