KOMPAS.com - Nasabah yang memiliki kartu ATM (debit) lama berbasis magnetic stripe, diimbau untuk segera menukar dengan kartu yang baru.
Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP, kartu ATM yang diterbitkan Indonesia akan berganti dengan kartu berbasis teknologi chip.
Penukaran kartu ATM lama tersebut dapat dilakukan di kantor cabang bank terdekat.
Masing-masing bank memiliki batas waktu yang berbeda melayani penukaran kartu ATM chip.
Baca juga: Alasan Harus Ganti Kartu ATM Chip dan Konsekuensi jika Tak Melakukannya
Berikut batas penukaran kartu ATM lama dengan ATM chip di masing-masing bank:
1. BCA
BCA memberikan tenggat waktu penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.
Jika lewat dari tanggal tersebut, maka kartu ATM BCA yang lama berbasis magnetic stripe tidak dapat digunakan kembali untuk bertransaksi.
Penukaran bisa dilakukan di kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.
Untuk menukarkan kartu debit BCA lama Anda melalui Customer Service (CS) atau di CS digital, sebuah layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.
2. BRI
Batas akhir penukaran kartu ATM BRI magnetic stripe menjadi berbasis chip adalah 31 Desember 2021.
Penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia.
Mekanisme penukaran kartu ATMtidak dikenakan biaya alias gratis. Nasabah hanya perlu membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.
3. BNI