Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Batas Waktu Penukaran Kartu ATM, Apa yang Terjadi jika Tidak Diganti ke Model Cip?

Kompas.com - 23/05/2021, 09:30 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Nasabah bank di Indonesia diimbau untuk segera mengganti kartu ATM (debit) terbitan lama berbasis magnetic stripe ke kartu ATM berbasis cip.

Ketentuan mengenai penggantian kartu ATM itu tertuang dalam Surat Edaran BI No.17/52/DKSP yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2015.

SE tersebut memuat tentang implementasi standar nasional teknologi cip dan penggunaan personal identification number online 6 digit untuk kartu ATM yang diterbitkan di Indonesia.

Bank Indonesia menetapkan bahwa proses pergantian dari kartu ATM magnetic stripe ke kartu ATM cip paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2021.

Saat ini, sejumlah perbankan terus mendorong nasabahnya yang masih memegang kartu ATM magnetic stripe untuk beralih menjadi kartu ATM cip.

Baca juga: Batas Akhir Penukaran Kartu ATM/Debit BCA dan BRI

Lantas, bagaimana jika kartu ATM tidak diganti?

Mengutip SE BI No.17/52/DKSP butir I.A.2.a, kartu ATM magnetic stripe masih bisa digunakan selewat 31 Desember 2021, namun ada pembatasan yang dikenakan pada kartu jenis tersebut.

Kartu ATM magnetic stripe hanya bisa digunakan untuk transaksi pada rekening yang diperjanjikan bersaldo maksimal Rp 5.000.000.

Kemudian, dalam butir 1.A.2.b, penerbit kartu ATM magnetic stripe, dalam hal ini perbankan, wajib melakukan pengendalian risiko terkait penggunaan teknologi magnetic stripe.

Baca juga: Tips Menghindari Penipuan dan Pembobolan Rekening Bank atau ATM

Pengendalian risiko tersebut sekurangnya meliputi:

  1. Memiliki prosedur pencegahan dan penaganan fraud, termasuk melakukan identifikasi fraud yang mungkin terjadi dan menetapkan mitigasi yang sesuai.
  2. Memastikan proteksi yang memadai terhadap data yang sensitif dan rahasia untuk memastikan keamanan dan integritasnya.
  3. Melakukan edukasi kepada pemegang kartu untuk melindungi kartu ATM yang dimiliki.
  4. Memiliki mekanisme untuk mendeteksi fraud.

Baca juga: Viral Unggahan Modus Penipuan Nomor Telepon +1500888 Atas Nama BCA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com