KOMPAS.com - Demi keamanan, sebelum membeli produk kosmetika, obat dan pangan, sebaiknya Anda cek dulu kelayakan produk yang ada via BPOM.
Jika menemukan bahan obat, kosmetika dan olahan pangan yang sekiranya tak layak edar atau memiliki kemasan mencurigakan yaitu tak dilengkapi bahan komposisi yang jelas, Anda juga bisa melaporkannya ke Balai Besar POM.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri mempunyai tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Obat dan makanan yang dimaksud di sini terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan olahan.
Kewenangan BPOM luas. Mencakup penerbitan izin edar produk dan mengeluarkan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan manfaat, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, BPOM juga melakukan intelijen atau penyelidikan di bidang pengawasan obat dan makanan, berwenang menarik produk yang tidak memenuhi standar, dan bisa pula memberi sanksi administratif jika ada pelanggaran-pelanggaran.
Baca juga: UMKM Mau Dapat Sertifikat Halal hingga Izin Edar BPOM secara Gratis? Ini Syaratnya
Seperti diberitakan Kompas.com (29/03/2021) Anda bisa cek produk yang sudah ditarik BPOM dengan cara mengakses situs resmi cekbpom.pom.go.id.
Kemudian klik daftar produk dan pilih daftar produk ditarik. Di situ Anda bisa melihat produk obat, kosmetik dan olahan pangan apa saja yang sudah ditarik BPOM dari peredaran.
Jika ingin mencari produk yang spesifik, Anda bisa memasukkan kata kunci berupa nama produk atau nama pemilik produk.
Untuk cek produk yang tak layak edar ini, Anda juga bisa mengakses aplikasi Cek BPOM yang bisa Anda unduh di Google Playstore.
Hampir sama dengan laman resmi, di aplikasi ini Anda juga bisa cek produk berdasarkan pemilahan produk ditarik, produk teregistrasi, atau public warning.
Baca juga: Agar Aman, Ini Cara Cek Produk Makanan dan Kosmetik yang Ditarik BPOM
Untuk mengadukan produk tertentu, Anda bisa mengakses laman resmi www.pom.go.id. Kemudian lakukan langkah berikut ini:
1. Klik bagian layanan online.
2. Klik bagian unit layanan pengaduan konsumen.
3. Pilih form pengaduan dan isi data-data yang ada. Seperti nama, jenis kelamin, alamat, email, medsos, nomor telepon, dan isi pengaduan.
4. Anda juga harus menyertakan dokumen pelengkap yang mendukung pengaduan Anda seperti foto produk terkait. Unggah dokumen lewat fitur yang ada di formulir pengaduan.
5. Tunggu klarifikasi selanjutnya dari BPOM.
Dalam laman indonesia.go.id juga disampaikan bahwa untuk menyampaikan pengaduan, Anda juga bisa menghubungi Contact Center Halo BPOM, yaitu di:
Atau datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen yang ada di Balai Besar POM di kota Anda.
Baca juga: Segera Amankan Usaha Anda, Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.