KOMPAS.com - Sebuah video dengan narasi ruas Tol Minas-Pekanbaru yang dikelola oleh PT Hutama Karya tidak boleh dilewati dan akan ditutup, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook Antok Deriver Muda di grup Facebook Romansa Sopir Truck (RST), Kamis (18/3/2021).
"Apsen MLM komandan.minta info ne.opo bener tol minas Pekanbaru gak oleh di liwati ..to......," tulis akun Facebook Antok Deriver Muda.
Dalam videonya, perekam menyebutkan akan memviralkan kejadian ini karena telah ditolak masuk ke jalan tol Pekanbaru tersebut.
"Jarene gerbang tol mengurangi kecelakaan, arep dilewati wae ora oleh, kae (sejumlah truk), mundur meneh. Viralke viralke. Viralke neng grup lah. Gak oleh lewat tol, tol e sesuk arep ditutup," kata seorang perekam video tersebut.
Berikut jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia:
"Katanya gerbang tol mengurangi kecelakaan, mau dilewati saja tidak boleh. Itu (beberapa truk) mundur lagi. Viralkan viralkan.Viralkan di grup. Enggak boleh lewat tol, besok tolnya mau ditutup".
Baca juga: Video Viral Uji Coba Bayar Tol dengan Radio Frequency sehingga Tak Perlu Berhenti
Baca juga: Twit Viral Sebut Jalan Tol Surabaya Rumit, Ini Kata Jasa Marga
Perekaman video dilakukan di depan Gerbang Tol Minas.
Vice President Komunikasi Korporat Hutama Karya Intan Zania membenarkan kejadian yang viral di media sosial tersebut.
Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/1/2021) pada pukul 08.10 WIB.
"Dapat kami sampaikan bahwa kendaraan pada video tersebut dilarang melintas di Gerbang Tol Minas karena kendaraan tergolong dalam kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL)," ujar Zania kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Sesuai dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 55 Tahun 2012, kendaraan yang kedapatan memiliki muatan ODOL tidak dapat melintas dan harus diputarbalikan.
Saat itu, ada 10 kendaraan ODOL yang diminta putar balik.
"Memang terdapat sopir yang melakukan protes, namun pengguna jalan tol wajib mengikuti kebijakan yang telah diterapkan di jalan tol," kata Zania.
Baca juga: Viral Unggahan Jalan Tol Benyanyi Lagu Happy Birthday, Ini Penjelasan Jasamarga
Menurut Zania, kendaraan terlihat memiliki dimensi berlebih dan memiliki berat lebih dari 8 ton/sumbu pada saat ditimbang, sehingga termasuk ke dalam golongan kendaraan ODOL.