KOMPAS.com – Penerima vaksin Covid-19 Sinovac wajib mendapatkan dua dosis penyuntikan untuk membentuk antibodi atau imunogenitas tubuh terhadap virus corona secara optimal.
Untuk mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, ada sejumlah kondisi yang harus dipenuhi.
Bagaimana jika mereka yang sudah melakukan penyuntikan vaksin dosis pertama sedang dalam kondisi tidak memungkinkan ketika saatnya mendapatkan penyuntikan dosis kedua?
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jika orang itu sakit atau kondisinya tidak memenuhi syarat untuk penyuntikan, maka pemberian dosis kedua vaksin harus ditunda.
“Ya kalau lagi sakit ditunda,” ujar Nadia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/3/2021).
Namun, ia menekankan, suntikan kedua itu harus didapatkan untuk membentuk antibodi.
Oleh karena itu, ketika mengalami sakit atau kondisi tak memungkinkan mendapatkan suntikan, misalnya kondisi tekananan darah tinggi, maka harus segera berobat.
“Empat belas hari kemudian bisa datang lagi tapi tekanan darahnya sudah terkontrol,” ujar Nadia.
Baca juga: 10 Negara dengan Vaksinasi Covid-19 Tertinggi, di Mana Posisi Indonesia?
Apakah penundaan penyuntikan dosis kedua vaksin akan memengaruhi proses pembentukan antibodi tubuh dan efektivitas vaksin?
Nadia mengatakan, selama masih dalam rentang 28 hari dari dosis pertama, maka hal tersebut tidak akan terpengaruh.
“Harus sesuai waktu, 28 hari waktu yang cukup lama,” kata dia.
Seperti diberitakan Kompas.com 16 Februari 2021, vaksin Covid-19 Sinovac akan membentuk antibodi optimal 28 hari pasca penyuntikan dosis kedua.
Dalam waktu 14 hari pasca vaksinasi dosis pertama, antibodi tubuh yang terbentuk mencapai 60 persen.
Adapun pada 28 hari usai vaksinasi dosis kedua, pembentukan antibodi bisa mencapai 95-99 persen.
Meski demikian, vaksin Covid-19 tidak membuat seseorang kebal terhadap virus. Vaksin membuat tubuh menjadi lebih kuat dalam menahan rasa sakit.