KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (9/2/2021).
Informasi perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mendominasi perhatian pembaca.
Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 3 Tahun 2021 tentang Penanganan Virus Corona (Covid-19).
Selain perihal PPKM, daftar daerah berstatus zona merah Covid-19 hingga soal KIP Kuliah 2021 juga menarik minat pembaca.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat yang kurang mampu, tetapi memiliki potensi akademik yang baik.
Berikut berita terpopuler Tren sejak Selasa (9/2/2021) hingga Rabu (10/2/2021) pagi:
1. Empat poin penting PPKM Mikro
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan selama dua pekan, mulai Selasa (9/2/2021) hingga 22 Februari 2021.
Selain mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri, kebijakan PPKM Mikro tersebut dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran virus sehingga diperlukan pengendalian infeksi virus corona dalam skala lebih kecil.
Pemerintah diketahui sebelumnya telah menjalankan kebijakan PPKM Jawa-Bali selama dua periode, terhitung sejak 12 Januari hingga 8 Februari 2021.
Poin-poin penting terkait PPKM Mikro dapat disimak di berita berikut:
4 Poin Penting PPKM Mikro yang Dimulai Hari Ini, dari Jam Buka Restoran hingga Zonasi
2. Beda PPKM Mikro dengan PPKM
Istilah baru kembali dipergunakan Pemerintah guna menekan penyebaran virus corona.
Setelah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM mikro.