Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Pedulilindungi.id untuk Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19

Kompas.com - 13/01/2021, 14:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin dalam program vaksinasi Covid-19 yang dimulai Rabu (13/1/2021). 

Selanjutnya, Pemerintah menetapkan tenaga kesehatan (nakes) sebagai prioritas untuk tahap awal program vaksinasi yang mulai digulirkan pemerintah. 

Para penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini telah menerima pesan singkat (SMS) pemberitahuan sejak 31 Desember 2020.

Para tenaga kesehatan dapat mengecek status apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak, dengan mengakses laman web Pedulilindungi.id

Peduli Lindungi bisa diakses di web browser melalui tautan berikut ini: https://pedulilindungi.id/cek-nik 

Baru tersedia untuk nakes

Mengutip laman Peduli Lindungi, saat ini pengecekan NIK terkait program vaksinasi Covid-19 baru tersedia untuk nakes, termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas kesehatan.

Berikut cara memeriksa status NIK:

  • Buka laman web https://pedulilindungi.id/cek-nik 
  • Tulis nama lengkap sesuai yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Tulis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP
  • Centang captcha 'Saya bukan robot'
  • Klik 'Selanjutnya'

Peduli Lindungi akan menampilkan status NIK, apakah sudah terdaftar atau belum, untuk program vaksinasi Covid-19.

Bagi nakes yang belum terdaftar

Bagi nakes yang NIK-nya berstatus belum terdaftar, bisa memeriksa kembali Nama dan NIK yang ditulis pada form pemeriksaan.

Jika sudah benar, namun tetap tidak terdaftar, nakes bisa mengirim e-mail ke vaksin@pedulilindungi.id, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Judul e-mail: VAKSIN NAKES_NIK
  • Pada body e-mail: tulis Nama, NIK, Alamat, No HP, dan tipe Nakes
  • Lampirkan surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tempat bekerja, untuk menerangkan bekerja sebagai nakes di tempat tersebut

Registrasi ulang bagi yang sudah terdaftar

Bagi nakes yang telah mendapatkan SMS info vaksinasi Covid-19, bisa melakukan registrasi ulang di halaman utama https://pedulilindungi.id/

Untuk melakukan registrasi ulang, cukup klik tombol 'REGISTRASI ULANG' yang ada di halaman utama Peduli Lindungi.

Setelah itu, masukkan nomor HP yang menerima sms info vaksinasi Covid-19, lalu sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor itu.

Setelah kode OTP dimasukkan, nakes akan diarahkan ke dashboard pribadi. Untuk melihat tiket vaksinasi, klik menu 'Riwayat & Tiket vaksin COVID-19'.  

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com