Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Generasi Korupsi seperti Orde Baru kepada PKI, Mungkinkah?

Kompas.com - 06/12/2020, 15:10 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tidak sampai dua pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang menteri di Kabinet Indonesia Maju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi

Pertama, ada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Edhy ditetapkan sebai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejanis lainnya tahun 2020.

Sementara yang kedua, ada Menteri Sosial Juliari P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai tindak lanjut atas OTT pada Jumat (5/12/2020) dini hari.

Juliari menyerahkan diri di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) pukul 02.45 WIB. Dia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial penanganan Covid-19.

Baca juga: Menteri KP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Bu Susi Trending di Twitter

Harapan KPK masih bekerja

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan mengatakan, ada beberapa hal yang bisa dipetik dari penangkapan dua menteri dalam waktu berdekatan oleh KPK.

"Pertama, harapan atas bekerjanya lembaga pemberantasan korupsi mestinya masih tinggi. Bayangkan dua menteri yang ditangkap berasal dari dua parpol utama pengusung kekuasaan pemerintah, PDIP dan Gerindra," kata Halili saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/12/2020).

Kedua, Halili mengatakan, korupsi masih menjadi simptom patogenik politik dan hukum Indonesia. Menurut dia, korupsi berporos utama pada problem kelembagaan dan reformasi partai politik yang stagnan.

Ketiga, dia menyebut salah satu hal yang perlu dibenahi adalah penataan ulang ongkos politik di Indonesia yang saat ini sangat mahal (high cost politic).

"High cost politic memaksa para politisi untuk menempel secara simbiosis-mutualisme dengan para para pengusaha," kata Halili.

Baca juga: KPK Tangkap Menteri hingga Kepala Daerah, ICW Berharap Seluruh Pimpinan Beri Dukungan

Lustrasi dan memutus mata rantai korupsi

Selain itu dalam tulisannya di kolom Opini, Harian Kompas, 19 April 2010, Halili memaparkan sebuah konsep pemberantasan korupsi dengan menggunakan pendekatan yang disebut sebagai "potong generasi korupsi".

Halili menyebut, konsep potong generasi korupsi berpijak pada teori lustrasi, yang berasal dari bahasa Latin lustratio

Dikutip dari Britannica, lustrasi adalah istilah yang pada mulanya dipakai untuk berbagai metode purifikasi dan ekspiasi yang biasa dilakukan orang-orang Yunani dan Romawi.

Pada perkembangannya, lustrasi kemudian mewujud sebagai istilah politik dan hukum.

Penerapan teori lustrasi mulai populer ketika "revolusi demokratik" tengah berlangsung di wilayah Eropa Timur yang bermula dari ketidakpercayaan terhadap kemampuan bekas rezim komunis untuk melaksanakan reformasi demokratis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com