KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tarif terintegrasi untuk Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Tol Layang Japek II (elevated).
Recananya, tarif baru ini akan berlaku sebelum 12 Desember2020 atau menjelang setahun beroperasinya Tol Layang Japek II (elevated).
Sistem pentarifan ini terbagi dalam empat wilayah yakni Jakarta IC-Pondok Gede (Wilayah 1), Jakarta IC-Cikarang Barat (Wilayah 2), Jakarta IC-Karawang Barat (Wilayah 3), serta Jakarta IC-Cikampek (Wilayah 4).
Untuk rincian tarif terintegrasi dapat disimak dalam infografik berikut ini: