Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halaman Facebook Ini Berisi Info BLT UMKM, Apakah Resmi dari Kemenkop?

Kompas.com - 08/11/2020, 17:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT UMKM atau yang disebut Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang diberikan pada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Adapun besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta.

Namun di media sosial Facebook beredar halaman yang berisi informasi link pendaftaran BLT UMKM melalui online. Adapun nama yang digunakan adalah BLT Banpres UMKM dengan keterangan "bukan bisnis".

Tangkapan layar halaman Facebook yang mencatut KemenkopFacebook Tangkapan layar halaman Facebook yang mencatut Kemenkop

Selain itu, foto profil yang digunakan bertuliskan Kementerian Koperasi dan UMKM RI dengan lambang burung garuda dan latar merah putih.

Di halaman FB tersebut ada link pendaftaran BLT UMKM dari berbagai daerah. Salah satu yang disematkan atau menjadi sorotan adalah link pendaftaran daerah Demak, Jember, Pati, dan Lampung Tengah.

Baca juga: Waspada Penipuan, Pendaftaran BLT UMKM Tidak Dipungut Biaya

Selain itu ada juga link untuk mendapatkan surat keterangan usaha secara online.

Tak hanya berisi tentang BLT UMKM, halaman itu juga membagikan informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11.

Apakah halaman FB tersebut resmi dari Kemenkop?

Konfirmasi Kompas.com

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi adanyahalaman tersebut dan memastikan bahwa akun halaman Facebook tersebut tidak resmi.

"Bukan. Itu hoaks," katanya pada Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Selain itu, Kemenkop sampai saat ini belum membuka link terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Teten menjelaskan bahwa untuk mendaftar Banpres Produktif tidak dilakukan lewat link, kecuali untuk beberapa daerah, seperti Yogyakarta.

Pendaftaran dilakukan dengan beberapa cara. Pendaftar harus diusulkan oleh pihak pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Adapun pihak pengusul itu antara lain:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com