Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halaman Facebook Ini Berisi Info BLT UMKM, Apakah Resmi dari Kemenkop?

Kompas.com - 08/11/2020, 17:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

BLT UMKM atau yang disebut Banpres Produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang diberikan pada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia.

Adapun besaran BLT UMKM yang akan diterima pendaftar yang lolos adalah Rp 2,4 juta.

Namun di media sosial Facebook beredar halaman yang berisi informasi link pendaftaran BLT UMKM melalui online. Adapun nama yang digunakan adalah BLT Banpres UMKM dengan keterangan "bukan bisnis".

Tangkapan layar halaman Facebook yang mencatut KemenkopFacebook Tangkapan layar halaman Facebook yang mencatut Kemenkop

Selain itu, foto profil yang digunakan bertuliskan Kementerian Koperasi dan UMKM RI dengan lambang burung garuda dan latar merah putih.

Di halaman FB tersebut ada link pendaftaran BLT UMKM dari berbagai daerah. Salah satu yang disematkan atau menjadi sorotan adalah link pendaftaran daerah Demak, Jember, Pati, dan Lampung Tengah.

Baca juga: Waspada Penipuan, Pendaftaran BLT UMKM Tidak Dipungut Biaya

Selain itu ada juga link untuk mendapatkan surat keterangan usaha secara online.

Tak hanya berisi tentang BLT UMKM, halaman itu juga membagikan informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 11.

Apakah halaman FB tersebut resmi dari Kemenkop?

Konfirmasi Kompas.com

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi adanyahalaman tersebut dan memastikan bahwa akun halaman Facebook tersebut tidak resmi.

"Bukan. Itu hoaks," katanya pada Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Selain itu, Kemenkop sampai saat ini belum membuka link terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Teten menjelaskan bahwa untuk mendaftar Banpres Produktif tidak dilakukan lewat link, kecuali untuk beberapa daerah, seperti Yogyakarta.

Pendaftaran dilakukan dengan beberapa cara. Pendaftar harus diusulkan oleh pihak pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro.

Adapun pihak pengusul itu antara lain:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

"Langsung ke Kadiskop kabupaten/kota," tambahnya.

Baca juga: Masih Ada 2,9 Juta Kuota BLT UMKM, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Adapun data yang perlu diberikan pendaftar antara lain:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon.

Selain itu penerima BLT UMKM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Tapi hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul.

Diberitakan sebelumnya, pendaftaran BLT UMKM masih dibuka hingga akhir November 2020. Kuota penerima yang disediakan adalah 3 juta orang.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyebutkan pendaftar BPUM telah melebihi kuota 3 juta orang.

"Sebenarnya kalau data KAMI sudah lebih banyak daripada calon penerima. Dari 28 juta data yang masuk, yang clean and clear sudah 15 juta," ujarnya, dikutip Kompas.com, 29 Oktober 2020.

Hanung mengatakan meski pendaftar telah melebihi kuota tapi pendaftaran masih dibuka.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kata Ahli Hukum soal Istri TNI Terjerat UU ITE Ungkap Suami Selingkuh | NIK Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini

[POPULER TREN] Kata Ahli Hukum soal Istri TNI Terjerat UU ITE Ungkap Suami Selingkuh | NIK Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini

Tren
Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Menanti Tol Solo-Yogyakarta, Penghubung Dua Kota Mataram, Dukung Perekonomian Lokal

Tren
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Jadwal Puasa Ayyamul Bidh April 2024 dan Keutamaannya

Tren
Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Penelitian Mengungkap Anggapan Masyarakat Mesir Kuno tentang Galaksi Bima Sakti

Tren
Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Manfaat Kelapa Bakar, Apa Bedanya dengan Diminum Langsung?

Tren
Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Catat, Ini 10 Ponsel Pintar dengan Radiasi Tertinggi

Tren
Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Pedagang Taoge di Garut Disebut Jadi Tersangka Usai Membela Diri dan Lawan Preman, Ini Faktanya

Tren
Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Daftar 60 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SIR 2024, Ada Kampusmu?

Tren
Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Remaja Siksa Anjing hingga Mati di Jember, Polisi: Masih dalam Proses Penyelidikan

Tren
Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Daftar Ikan yang Boleh Dimakan Penderita Asam Urat dan Kolesterol, Apa Saja?

Tren
Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com