Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2019 Kementerian Keuangan

Kompas.com - 31/10/2020, 12:35 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengumumkan hasil akhir rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 pada Jumat (30/10/2020).

Bagi pelamar yang mengikuti rekrutmen CPNS Kemenkeu, hasil seleksi bisa dilihat di laman resmi Kemenkeu, kemenkeu.go.id.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi passing grade seluruh jenis Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta juga dinyatakan telah memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional.

Nama peserta yang lolos seleksi CPNS Kemenkeu bisa dilihat di sini.

Sementara, untuk pengumuman lengkap yang disertai dengan perolehan nilai peserta bisa dilihat di sini.

Bagi peserta yang namanya dinyatakan lulus dalam pengumuman tersebut, berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: Hasil CPNS 2019 Pemprov NTT dan Pemprov NTB Sudah Diumumkan, Ini Link-nya!

Pemberkasan SSCN

Peserta melakukan pemberkasan SSCN mulai 6 November hingga 15 November 2020 melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscn.bkn.go.id/, dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup lalu mengunggah dokumen.

Dokumen-dokumen yang diunggah yaitu:

  • Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari SSCN yang telah dicetak dan ditandatangani oleh peserta bermeterai Rp6.000
  • Surat Pernyataan 5 poin (diunduh pada laman SSCN) dan Surat Pernyataan Pengabdian yang keduanya telah dibubuhi meterai Rp6.000 serta ditandatangani kemudian digabung menjadi 1 file
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan 1 Januari 2021
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter pada unit pelayanan Kesehatan yang masih berlaku sampai dengan 1 Januari 2021
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang masih berlaku sampai dengan 1 Januari 2021
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja) sesuai dengan ketentuan pengunggahan yang terdapat dalam https://sscn.bkn.go.id/ 

Formulir Surat Pernyataan Pengabdian bisa diunduh di sini.

Baca juga: Belum Semua Kementerian/Instansi Umumkan Hasil CPNS 2019, Ini Kata BKN

Pemberkasan instansi

Peserta melakukan pemberkasan online instansi mulai 9 November hingga 15 November 2020 dengan cara:

  • Melengkapi seluruh berkas sesuai dengan persyaratan pemberkasan.
  • Melakukan login pada laman https://rekrutmen.kemenkeu.go.id menggunakan Nomor Peserta dan NIK peserta
  • Mengunggah seluruh berkas asli yang telah dilengkapi 
  • Mengunduh Formulir Tanda Bukti Pemberkasan setelah menyelesaikan proses pemberkasan online

Selain pemberkasan online, peserta juga melakukan pemberkasan fisik dengan mengirimkan seluruh berkas dan diterima paling lambat 20 November 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Stopmap yang berisikan berkas dimasukkan ke dalam amplop coklat dengan diberi keterangan “REKRUTMEN CPNS (nomor peserta)” pada pojok kiri atas
  • Pengiriman berkas ditujukan ke Bagian PPSDM, Biro Sumber Daya Manusia, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Gedung Djuanda I, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta Pusat, 10710

Adapun ketentuan lengkap mengenai pemberkasan instansi Kemenkeu bisa dilihat di sini.

Masa sanggah

Peserta yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap nilai SKB pada tanggal 1 s.d. 3 November 2020 melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscn.bkn.go.id/.

Baca juga: Bappenas Umumkan Hasil CPNS 2019, Ini Link-nya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Penjelasan Pertamina soal Pegawai SPBU Diduga Intip Toilet Wanita

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?

Tren
Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Penjelasan Polisi dan Dinas Perhubungan soal Parkir Liar di Masjid Istiqlal Bertarif Rp 150.000

Tren
Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com