Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta yang Lulus CPNS 2019 Tak Bisa Pindah Sampai 10 Tahun, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 31/10/2020, 12:03 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 pada Jumat (30/10/2020).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, bagi peserta yang lulus CPNS 2019 tidak bisa mengajukan pindah formasi.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengabdi kepada instansi yang dipilihnya dan pada unit kerja sesuai dengan penetapan formasi CPNS.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

"(Itu diatur dalam) huruf j, di Permenpan 23/2019," kata Paryono pada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Berikut ini bunyinnya:

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS."

Baca juga: Jika Tak Lolos, Adakah Batasan untuk Mencoba Seleksi CPNS?

Paryono menambahkan, data peserta sudah dikunci di SAPK BKN, sehingga selama 10 tahun tersebut tidak bisa mengajukan pindah formasi.

Sementara itu, TMT (terhitung mulai tanggal) PNS dijadwalkan pada 1 Desember 2020.

Berikut ini jadwal lengkap pengumuman CPNS 2019 hingga TMT CPNS:

  • 30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019
  • 31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah
  • 4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP
  • 1 Desember 2020: TMT CPNS

Bagi peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Baca juga: BKN: Pemberkasan dan Penetapan NIP CPNS 2019 Dilakukan Selama November

Selain itu, jika peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan diberi sanksi.

Adapun sanksinya adalah tidak boleh mendaftar pada penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya.

Peserta yang lulus juga diberi diperingatkan untuk memberikan data yang benar atau sesuai.

Jika peserta lulus tapi di kemudian hari terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka PPK akan membatalkan kelulusannya.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil CPNS BKN di Sini!

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com