KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mengumumkan kelulusan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 pada Jumat (30/10/2020).
Melansir situs bkd.kalbarprov.go.id, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalbar adalah peserta dengan kode keterangan "P/L", "PL-1", dan "P/L-2".
Adapun, kode "P/L" artinya peserta lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 24 tahun 2019, dan peserta lulus seleksi CPNS.
Untuk kode "P/L-1" dan "P/L-2" artinya peserta lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan PermenpanRB No 24 tahun 2019, dan lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Setelah pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2019 diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik portal SSCN.
Selanjutnya, instansi akan melakukan proses usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Selain itu, instansi juga akan mengecek dokumen elektronik yang disampaikan oleh peserta melalui DocuDigital.
Baca juga: Jika Tak Lolos, Adakah Batasan untuk Mencoba Seleksi CPNS?
Berikut sejumlah dokumen usul penetapan NIP CPNS yang harus diunggah peserta:
Informasi lebih lanjut mengenai dokumen usul penetepan NIP CPNS Pemprov Kalbar dapat disimak di tautan berikut.
Yang perlu menjadi perhatian adalah seluruh berkas yang diunggah adalah asli bukan fotokopi, dan berbentuk scan bukan foto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan