KOMPAS.com - Kata kunci "bendera setengah tiang" menjadi salah satu trending topic di Twitter pada hari ini, Rabu (30/9/2020).
Bahasan warganet tentang pengibaran bendera setengah tiang tersebut berkaitan dengan peringatan peristiwa 30 September 1965.
Peristiwa Gerakan 30 September/PKI atau G30S/PKI menjadi salah satu tragedi kelam dalam sejarah bangsa Indonesia.
Baca juga: 5 Fakta Film G30S/PKI, dari Film Wajib Era Soeharto hingga Pecahkan Rekor Penonton
Pada 30 September 1965 malam hingga pagi keesokannya, sebanyak tujuh orang perwira TNI dibunuh secara keji. Mereka dituduh akan melakukan makar terhadap Presiden Soekarno melalui Dewan Jenderal.
Jenazah ketujuh pahlawan revolusi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Sebagaimana diketahui, pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September setiap tahunnya berkaitan dengan rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober di mana bendera akan dinaikkan satu tiang penuh.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila, Tragedi G30S/PKI dan Hari Berkabung Nasional
Lantas, bagaimana ketentuan pengibaran bendera setengah tiang di Indonesia?
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Bendera Negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah.
Bendera negara sebagai tanda berkabung ini dikibarkan setengah tiang.