KOMPAS.com - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 menimbulkan polemik di tengah pandemi corona yang terjadi di Tanah Air.
Selain kasus harian infeksi virus corona di Indonesia yang terus mengalami peningkatan. Jumlah korban jiwa akibat SARS-CoV-2 tersebut juga terus bertambah.
Bahkan, sejumlah pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga terinfeksi virus yang menyerang saluran pernapasan tersebut.
Baca juga: CDC Sebutkan Adanya Penyebaran Covid-19 di Pesawat, Ini Penjelasannya...
Akibatnya, pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember tersebut dikhawatirkan menimbulkan klaster baru, mengingat proses Pilkada dilakukan dengan melibatkan dan mengumpulkan orang.
Kendati demikian, sejumlah pihak tetap mendorong agar pelaksanaan Pilkada tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan segala pertimbangannya.
Simak, pro dan kontra pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berikut:
Diberitakan Kompas.com (21/9/2020), Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan Pilkada Serentak 2020 tidak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat, yakni hak dipilih dan memilih.
Oleh karena itu, Pilkada 2020 harus tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Pandemi Corona Masih Berlangsung, Mungkinkah Pilkada Ditunda?